Mawardi Ali Siap Dukung Badan Wakaf Indonesia Aceh Besar
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kakankemenag) Kabupaten Aceh Besar, H Abrar Zym SAg MH bersama jajarannya beraudiensi dengan Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali, Kamis, 21 Oktober 2021.
Dalam pertemuan di ruang kerja Bupati Aceh Besar itu, Abrar melaporkan tentang terbentuknya Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Aceh Besar periode 2021-2024 berdasarkan SK yang ditandatangani oleh Ketua BWI Pusat, Prof DR H Muhammad Nuh DEA (mantan Mendiknas).
“Pertemuan itu dalam rangka meminta dukungan dari Pemkab Aceh Besar untuk kegiatan seremoni pelantikan BWI yang direncanakan pada awal November 2021,” ungkap Kasubbag TU Kankemenag Aceh Besar, Khalid Wardana kepada Theacehpost.com.
Khalid menuturkan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2004 tentang Wakaf, pasal 49 menjelaskan bahwa peran dan tugas BWI sangat signifikan, yaitu melakukan pembinaan nazir, melakukan pengelolaan dan pengembangan harta benda wakaf, memberikan persetujuan atau izin atas perubahan peruntukan dan status harta benda wakaf.
“Selanjutnya memberhentikan dan mengganti nazir, memberikan persetujuan atas penukaran harta benda wakaf, serta memberikan saran dan pertimbangan kepada pemerintah dalam penyusunan kebijakan di bidang perwakafan,” jelasnya.
Sementara itu, Mawardi Ali menyambut baik kehadiran BWI di wilayahnya. Bupati Aceh Besar itu mengaku siap mendukung tugas mulia tersebut dalam memberdayakan dan menyelamatkan harta agama.
Menurut Mawardi, sangat banyak aset tanah wakaf yang terbengkalai, tidak produktif, bahkan tidak ada legalitas akta ikrar wakaf sehingga sangat rawan menimbulkan sengketa. Bahkan, kata dia, bisa beralih fungsi dan kedudukan tanah wakaf.
“Untuk itu Pemkab Aceh Besar bersama Kemenag dan BWI berkomitmen melakukan berbagai upaya penataan, penyelamatan dan pemberdayaan tanah wakaf yang ada di Kabupaten Aceh Besar,” ucapnya.
Selain itu, Mawardi Ali juga meminta Kankemenag Aceh Besar untuk segera mengusulkan peralihan status tanah milik Pemkab yang telah dimanfaatkan untuk keagamaan dan pendidikan.
“Jika masih ada kantor KUA dan madrasah yang status tanahnya milik Pemkab, ajukan permohonan untuk kita proses hibah kepada Kementerian Agama,” pungkas Mawardi Ali. []