Mawardi Ali Lantik PAW Anggota KIP Aceh Besar
Theacehpost.com | ACEH BESAR – Bupati Aceh Besar, Mawardi Ali melantik dan mengambil sumpah M Nasir Ali sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar periode 2018-2023, di Aula Setdakab Aceh Besar, Jantho, Selasa, 3 November 2020.
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) No.425/SDM.14-Kpt/05/KPU/IX/2020 tentang Pengangkatan Pengganti Antar Waktu Anggota Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Besar Provinsi Aceh Periode 2018-2023.
Pada kesempatan tersebut, Bupati Aceh Besar mengucapkan selamat kepada M. Nasir dan berharap dapat mengemban tugas dengan baik.
“Atas nama pemerintah daerah, saya mengucapkan selamat kepada saudara, semoga amanah dalam mengambil keputusan, juga harus fokus dalam persiapan pemilihan umum berikutnya,” kata Mawardi.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Forkopimda Aceh Besar, Anggota DPRK setempat dan Kepala OPD dalam ruang lingkup Pemkab Aceh Besar.