Maulid Akbar di Kupi Nanggroe Lahirkan Petisi Penegakan Syariat Islam, Abu Mudi Ikut Tanda Tangan

Pimpinan Dayah MUDI Mesra Samalanga, Abu Syekh Hasanoel Basri HG atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Mudi Samalanga, ikut menandatangani petisi penegakan syariat Islam, Minggu (15/12/2024). [Foto: The Aceh Post]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Maulid Akbar yang digelar di Kupi Nanggroe, Kota Banda Aceh, pada Minggu (15/12/2024) kemarin, tak hanya menjadi momentum untuk merefleksi perjuangan dakwah Nabi Muhammad Saw, tetapi juga melahirkan sebuah petisi penting yang menjadi sorotan.

banner 72x960

Petisi ini berisi 19 poin yang meminta komitmen pemerintah seluruh Aceh terhadap penegakan syariat Islam yang dinilai mulai tergerus.

Puluhan tokoh besar Aceh ikut menandatangani petisi tersebut, termasuk diantaranya Pimpinan Dayah MUDI Mesra Samalanga, Abu Syekh Hasanoel Basri HG atau yang lebih dikenal dengan panggilan Abu Mudi Samalanga.

Petisi tersebut dibacakan oleh Tgk Maula Muhammad Umar atau Tgk Jim selaku pencetus petisi. Ia menyampaikan bahwa ada 19 poin penting terkait penegakan syariat Islam di bumi serambi mekkah.

Petisi ini memuat permintaan kepada pemerintah di berbagai tingkatan agar dapat memperkuat komitmen dalam menjalankan dan menegakkan syariat.

Adapun bunyi isi petisi tersebut adalah sebagai berikut.

PETISI PENEGAKAN SYARIAT ISLAM KEPADA PEMERINTAH ACEH DAN PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM PROVINSI ACEH

1. Mencegah dan menindaklanjuti prostitusi laki-laki, perempuan serta anak di bawah umur dan pelaku LGBT di masyarakat, tempat penginapan, institusi pemerintahan, lembaga pendidikan dan prostitusi mobil;

2. Menindak dan menangkap keberadaan waria yang melanggar syariat Islam di Aceh;

3. Menindak pengemis dewasa dan anak-anak serta peminta sumbangan yang mengatasnamakan dayah;

4. Menutup dan mencegah perkumpulan anak punk, perkumpulan geng motor yang mengarah terhadap aliran illuminati, freemason, agnostik, atheis di sekolah serta perguruan tinggi;

5. Melarang membonceng pasangan non-muhrim (pacaran);

6. Membuat regulasi tentang aturan pemisah antar pasangan non-muhrim di tempat umum seperti warung kopi dan tempat-tempat wisata lainnya;

7. Membuat regulasi tentang aturan wanita untuk tidak berkeliaran di atas jam 23.00 WIB;

8. Menindak serta menangkap pelaku judi online, trading, game online di Aceh, berdasarkan data pelaku dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi);

9. Membuat regulasi tentang aturan syariat Islam pada tempat penginapan, kos-kosan dan sejenisnya;

10. Menangkap para pedagang serta pengedar minuman keras (Miras), narkoba dan sejenisnya;

11. Menindaklanjuti masyarakat yang melanggar norma-norma agama serta adab dalam bermedia sosial;

12. Menindak khadi liar dan membuat regulasi tentang aturan fasakh untuk wanita yang nikah siri;

13. Menegakkan regulasi tentang aturan untuk menutup tempat pengajian atau perkumpulan aliran sesat;

14. Menindaklanjuti lelaki dan perempuan yang tidak menutup aurat di tempat umum dan jalan raya;

15. Melarang pagelaran musik atau konser di warung-warung kopi dan tempat umum lainnya;

16. Memperkuat peran Polisi Wilayatul Hisbah (WH) dan membentuk Polisi WH Cyber;

17. Meninjau kembali terkait pemotongan zakat mall terhadap ASN dalam lingkungan Pemerintah Aceh yang tidak sesuai dengan aturan syariat Islam;

18. Menghidupkan pengajian di seluruh gampong dan instansi Pemerintah Aceh;

19. Meminta semua pihak serta TNI – Polri untuk mendukung penuh petisi penegakan syariat Islam di Aceh.

Banda Aceh, 15 Desember 2024 / 13 Jumadil Akhir 1446 H

Ditandatangani oleh bangsa Aceh

Petisi penegakan syariat Islam. [Foto: The Aceh Post]

Demikian bunyi petisi yang dilahirkan dalam Maulid Akbar di Kupi Nanggroe.

Sebagai informasi, kegiatan Maulid Akbar di Kupi Nanggroe dihadiri oleh ribuan orang. Suasana maulid berlangsung dengan khidmat. Sejak acara dimulai, jumlah hadirin terus bertambah. Tampak suasana penuh keakraban terlihat di antara para hadirin.

Sejumlah tokoh besar Aceh ikut meramaikan Maulid Akbar di Kupi Nanggroe, diantaranya hadir Abi Daud Hasbi, Waled Nura, Tgk Muhammad Balia, Ayah Hamdani, Abiya Meureudu, Abiya Jeunib, hingga Abi Muhib. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook