MaTA: Vonis Bebas Korupsi di Banda Aceh Tren yang Memunculkan Pertanyaan
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menyoroti tren vonis ringan dan bebas yang tengah merajai putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh.
Menurut data MaTA, yang disampaikan secara tertulis, Rabu, 28 Februari 2024, dalam empat tahun terakhir, sebanyak 22 perkara korupsi di Banda Aceh berujung pada vonis bebas, dengan tahun 2020 mencatat 5 perkara, 2021 sebanyak 8 perkara, 2022 sebanyak 5 perkara, dan 2023 sebanyak 4 perkara. Namun, perlu dicatat bahwa di tingkat kasasi, 77 persen dari vonis bebas tersebut dibatalkan oleh Mahkamah Agung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Pada 27 Februari 2024, Pengadilan Tipikor Banda Aceh sekali lagi memberikan vonis bebas kepada Mursil, mantan bupati Aceh Tamiang periode 2017-2022, dan dua terdakwa lainnya terkait kasus korupsi pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang.
Alfian, Koordinator MaTA, menegaskan pentingnya langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung terhadap vonis bebas tersebut. “Kasasi ini penting untuk memastikan keadilan dalam proses hukum dan juga sebagai evaluasi bagi kejaksaan dalam merumuskan dakwaan di masa mendatang,” terangnya.
Kasus ini sendiri melibatkan dugaan korupsi HGU dan pensertifikatan hak milik atas tanah negara, yang menurut audit BPKP Aceh, menyebabkan kerugian negara mencapai Rp6,4 miliar. Ketiganya didakwa dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Alfian menjelaskan jika tren vonis bebas ini tidak dievaluasi dengan serius, dapat memicu krisis kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan penegakan hukum. Ini memberikan kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
“Perlunya pembenahan dalam sistem penegakan hukum dan penegakan keadilan di Banda Aceh,” ucapnya. []