MaTA: Masih Banyak Pelaku Korupsi Rumah Sakit Arun Belum Tersentuh

Koordinator MaTA Alfian.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempertanyakan terhadap pelaku korupsi rumah sakit arun yang belum tersentuh hukum. MaTA juga mempertanyakan bagaimana status para pelaku yang telah mengembalikan hasil korupsi,

banner 72x960

“Kejaksaan patut berpedoman pada Pasal 4 Undang-undang Tipikor, bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan pidananya pelaku tindak pidana,” ujar Koordinator MaTA Alfian, Banda Aceh, Rabu, 20 Juni 2023.

Alfian menjelaskan bahwa penting bagi kejaksaan memberikan klarifikasi terhadap orang-orang yang telah mengembalikan uang hasil korupsi yang sampai saat ini tidak disentuh hukum.

Kasus korupsi Rumah Sakit Arun tidak berdiri pada dua orang yang telah ditersangkakan saja, tetapi pelaku yang telah mengembalikan uang hasil korupsi wajib diberikan kepastian hukum.

“Kalau tidak, penanganan kasus ini menjadi lebih timpang, artinya korupsi dulu terus kalau ketahuan maka uang hasil korupsi dikembalikan dan selesai maka ini menjadi persiden buruk dalam kinerja kejaksaan dalam penuntasan kasus korupsi atau no viral no justice tidak ada keadilan jika belum viral,” imbuhnya.

Alfian mengimbau publik mengawal kasus ini. Siapa pun yang terlibat wajib dihukum dan penanganan jangan di cawe-cawe terhadap proses yang sedang berlangsung.

“Jadi siapa pun punya hak bagi publik untuk mengawal dan mengomentari proses hukum yang sedang berjalan. Jangan pernah takut apabila ada ancaman oleh pihak koruptor, karena ancaman terjadi akibat kepanikan atas perilaku para kejahatan tersebut,” tegasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *