MaTA: Kasus Beasiswa Tak Akan Tuntas Jika Ada Aktor yang ‘Diselamatkan’
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mempersoalkan beberapa hal terkait perkembangan penyidikan kasus korupsi beasiswa yang ditangani Kepolisian Daerah Aceh saat ini.
Sebelumnya, Polda Aceh telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini usai proses gelar perkara, Selasa 1 Maret 2022. Namun penetapan tersebut menuai tanggapan miring, terutama dari kalangan pegiat antikorupsi.
Koordinator MaTA, Alfian mempertanyakan penetapan status tersangka kasus tersebut yang menurutnya hanya fokus pada oknum pelaku di level kebijakan administrasi.
“Belum menyentuh pada aktor ‘pemilik modal’ yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama-nama penerima beasiswa itu,” kata dia.
Baca juga: Polda Aceh Tetapkan Tujuh Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa
Ia juga merasa janggal dengan sebutan 23 orang selaku ‘koordinator/perwakilan dari anggota DPR Aceh’, yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa tersebut.
Kata Alfian, istilah perwakilan itu tentu berdasarkan perintah atau desain dari aktor utamanya. Apalagi di tingkatan aktor itu lah terjadi pemotongan beasiswa.
“Istilah ‘koordinator/perwakilan’ ini tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. sehingga Polda Aceh penting mengembangkan penyidikan terhadap keberadaan 23 orang tersebut. Siapa yang memberikan kewenangan bagi mareka dan atas perintah siapa?” kata Alfian lagi.
Selain itu, dalam penetapan tersangka yang telah diumumkan Polda, seorang berinisial RK disangkakan bukan atas sebagai koordinator/perwakilan dari Anggota DPRA. Namun RK sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan, dan kembali mendapatkan beasiswa di tahun 2017.
“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Pertanyaannya, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?” tanya Alfian.
Atas banyaknya kejanggalan dalam penetapan tersangka ini, Alfian merasa konstruksi kasus tersebut tidak akan tuntas, jika diduga ada gelagat ‘menyelamatkan’ aktor tertentu.
Karena itu MaTA menagih komitmen Polda Aceh untuk mengusut kasus ini secara utuh.
Terlebih lagi, kasus ini sudah ditangani oleh tiga kepemimpinan Kapolda Aceh. Sementara publik terus menunggu kinerja polisi untuk mengungkap kasus ini dengan terang benderang.
“Jangan meninggalkan pesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum, ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa ini sangat mudah untuk mengusutnya,” tegasnya.
MaTA juga menyatakan pentingnya political will yang kuat dari Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus besar ini.
“Kami percaya kasus korupsi ini tidak berdiri pada orang orang di level kebijakan administrasi saja, akan tetapi ada aktor ‘pemilik modal’ yang patut ditetapkan sebagai tersangka, sehingga rasa keadilan tidak tercederai, dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” tutupnya.
Baca juga: GeRAK: Tersangka Korupsi Beasiswa bukan yang Meraup Untung[]