MaTA Dukung Polda Aceh Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Wastafel
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendukung penuh langkah Polda Aceh melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pembangunan wastafel yang dilakukan Dinas Pendidikan Aceh untuk sekolah-sekolah.
Koordinator MaTA, Alfian menyebutkan sebelumnya pihaknya sudah pernah mempertanyakan kenapa sampai ada pembangunan tersebut, karena semua sekolah sebelumnya sudah memiliki tempat cuci tangan bagi siswa dalam rangka pencegahan Covid-19.
“Yang perlu dilakukan oleh pemerintah Aceh seharusnya memastikan sekolah mana saja yang masih ada kekurangan fasilitas dan itu yang perlu diintervensi pembangunannya, baik berupa rehabilitasi atau rekontruksi tempat cuci tangan tersebut,” kata Alfian kepada Theacehpost.com, Jumat, 26 Februari 2021.
Alfian menyebutkan, faktanya, pengadaan wastafel yang dibangun tidak sempurna dan pihak sekolah ada yang belum dapat memanfaatkannya.
Selain itu, kata dia, ada juga pihak sekolah mengeluarkan biaya sendiri agar tempat cuci tangan yang sudah dibangun tersebut dapat difungsikan.
Padahal pemerintah melalui Dinas Pendidikan Aceh sudah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 41,2 miliar untuk pembangunan tersebut dengan skema anggaran refocusing tahun 2020.
“Jadi kami menilai langkah Polda Aceh untuk memastikan pembangunan tersebut tidak ada unsur korupsi sudah sangat tepat dan MaTA berharap dalam penyelidikan dan penyidikan terhadap indikasi korupsi yang sedang dilidik adanya kepastian hukum apabila ditemukan unsur korupsinya,” sebut Alfian.
Menurut MaTA, sangat mudah untuk mengungkap kasus pengadaan wastafel di Dinas Pendidikan Aceh ini.
“Kita percaya Polda mampu mengungkapnya, mulai dari perencanaan, penganggaran dan pembagunannya, sehingga siapa pun pihak yang diduga terlibat tidak lolos atau apabila ada penerima aliran dananya juga dapat diungkap secata tuntas,” katanya.
Alfian menuturkan pandemi Covid-19 adalah bencana nasional.
Jadi, siapa pun melakukan korupsi terhadap anggaran pandemi dapat dijerat dengan hukuman mati, sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang telah diatur soal kemungkinan penerapan pidana mati terhadap kasus korupsi dalam keadaan tertentu.
“MaTA sendiri konsisten mengawal pengusutan kasus ini sehingga ada rasa keadilan dan kepastian hukum terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” pungkasnya. []