MaTA Dukung Penegakan Hukum dalam Kasus Korupsi di Badan Reintegrasi Aceh
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian, memberikan tanggapan kritis terhadap kasus dugaan korupsi yang melibatkan Badan Reintegrasi Aceh (BRA).
Menurut Alfian, MaTA sepenuhnya mendukung langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh terkait penahanan Ketua BRA, Suhendri, beserta lima tersangka lainnya atas dugaan korupsi proyek budidaya ikan kakap dan pengadaan pakan rucah di Aceh Timur, dengan kerugian negara mencapai Rp 15,7 miliar.
“Penegakan hukum sangat penting untuk menjamin rasa keadilan publik dan kepastian hukum,” ujar Alfian, Banda Aceh, Rabu (16/10/2024).
Alfian mengatakan, langkah yang diambil oleh Kejati Aceh patut mendapat dukungan penuh dari masyarakat. Namun, ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada lima tersangka yang telah ditahan.
“MaTA melihat bahwa tindak pidana korupsi di tubuh BRA ini tidak berdiri pada lima orang tersangka saja. Proses penyelidikan lebih lanjut sangat diperlukan untuk menelusuri aliran dana hasil korupsi tersebut,” jelasnya.
MaTA mendesak agar siapa pun yang terlibat dalam menerima aliran dana hasil korupsi ini dapat diungkap dan diproses hukum.
Penahanan terhadap lima tersangka, menurut Alfian, merupakan jawaban yang telah lama ditunggu oleh publik.
“Kasus ini telah menarik perhatian masyarakat, dan penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Aceh merupakan langkah penting yang harus diapresiasi,” tambahnya.
Lebih lanjut, Alfian menegaskan bahwa MaTA akan terus konsisten mengawal jalannya kasus ini hingga tuntas.
“Aceh harus bebas dari korupsi, dan ini adalah pondasi penting untuk mewujudkan Aceh yang maju,” tutupnya. (Susan)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp