MaTA Desak Kejari Lhokseumawe Transparan Ungkap Kasus Proyek Tanggul Cunda

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (Dok. Pribadi)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Organisasi Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe untuk transparan dalam melakukan penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi pembangunan pengaman pantai Cunda-Meuraksa  tahun anggaran 2020.

banner 72x960

Pasalnya, menurut MaTA, nilai kerugiannya telah diaudit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh dan juga sudah diserahkan ke Kejari Lhokseumawe.

“Kita menyakini kejaksaan sudah tahu siapa saja yang terlibat, sejak kejaksaan melakukan Pulbaket terhadap kasus tersebut, pihak yang diduga terlibat sudah nyata,” ujar Koordinator MaTA, Alfian di Banda Aceh, Kamis, 21 Mei 2021.

Alfian juga menilai, saat BPKP mengekspose hasil audit kasus tersebut beberapa waktu lalu sudah kelihatan pelakunya dan modus korupsinya.

“Yang perlu digaris bawahi, kasus ini tidak berdiri pada rekanan dan pihak dinas terkait saja, akan tetapi ada perintah atasan sehingga pihak dinas berani membuat administrasi seakan-akan proyek tersebut ada dibangun sampai terjadi pencairan dana, padahal fiktif,” kata Alfian.

Selain itu, menurut Alfian, selain terjadi praktik korupsi yang nyata hingga mengakibatkan kerugian negara, juga terjadi maladministrasi dengan cara memalsukan dokumen.

“Kita menilai sangat berani dengan modus fiktif yang diduga dilakukan pemerintah daerah, ini kejahatan terkoordinir sejak awal, memang sudah direncanakan terhadap dana yang bersumber dari Otsus itu,” ujarnya.

Oleh sebab itu, Ia berharap pengusutan kasus tersebut harus benar-benar transparan dan penerima aliran dana (komitmen fee) hasil korupsi tersebut harus diungkap dan ditetapkan tersangka.

“Penyidik perlu menelusuri sejauh mana keterlibatan wali kota. Karena kasus ini tidak berdiri pada jajaran dinas terkait saja. Kejaksaan harus berani dan tegas dalam pengungkapannya, publik jelas mengawasi,” pintanya.

Pihaknya pun mengaku khawatir kasus ini tidak diupayakan untuk diungkap secara utuh.

“Aktornya selalu ‘diamankan’ dan ini pola lama yang selalu terjadi dalam kasus korupsi. Jadi, transparansi terhadap penyidikan menjadi penting ditegakkan dan tidak ada toleransi atas siapa pun terhadap pelaku kejahatan luar biasa tersebut,” imbuhnya.

Alfian menyarankan, Kejari Lhokseumawe dapat berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh apabila mengalami kendala dalam mengungkap kasus dugaan korupsi proyek tanggul Cunda itu.

“Kalau Kejari mengalami kendala dalam mengungkapkan kasus tersebut maka dapat melakukan koordinasi dengan Kejati, atau Kejati dapat mengambil alih. Kalau di Kejati juga mangkrak, maka kasus ini menjadi tanggung jawab Kejagung secara institusi,” jelasnya.

“MaTA sendiri sudah menyiapkan langkah selanjutnya apabila kasus tersebut dalam penyidikan mangkrak pada aktor, karena potensi keterlibatan penyelenggara negara terhadap kasus pembagunan tanggul tersebut sangat kuat,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *