Masyarakat Terima Sertifikat Tanah Wakaf dari Kementerian ATR/BPN
Theacehpost.com | TAKENGON – Staf khusus Kementerian Agraria dan Tata Ruang – Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), M Adli Abdullah menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk mesjid dan musala di Aceh Tengah, Senin lalu, 24 Januari 2022.
Dua sertifikat tanah wakaf itu masing-masing diberikan kepada Masjid Sirajul Huda di Kecamatan Bebesen dan Musalla Alfalah di Desa Timangan Gading, Kecamatan Kebayakan.
Di Bebesen, sertifikat ini diterima oleh imam Mesjid Sirajul Huda, Teungku Mulyadi. Sementara untuk Musalla Alfalah diterima Safaruddin, Kepala Desa Timangan Gading.
Dalam keterangannya, Selasa 25 Januari 2022, Adli mengatakan sertifikasi tanah wakaf merupakan komitmen Pemerintah RI melalui Kementerian ATR/BPN.
“Tujuan paling utama, memastikan legalitas harta agama itu dari potensi hilang atau ancaman berpindah tangan,” kata Adli.
Melalui sertifikasi diharapkan aset wakaf dapat dipastikan terjaga, serta terjamin legalitasnya dan memudahkan pengelolaan.
Ia juga menguatkan, satu di antara nilai-nilai agama yang telah diadopsi dalam hukum positif adalah harta wakaf.
Walaupun pada dasarnya harta wakaf adalah urusan agama islam, kata Adli, tentu pada praktiknya juga masuk dalam ranah hukum negara.
Itu sebabnya Kementerian ATR/BPN memfasilitasi dan membangun infrastruktur perwakafan yang baik.
“Setiap kita yang ikut berperan menyelamatkan tanah wakaf itu nanti sangat berjasa sebagai penyelamat aset agama untuk kemaslahatan umat,” tuturnya lagi.[]