Masyarakat Paya Bakong Kompak Deklarasi Lawan Judi Online

Peserta berfoto bersama usai kajian aktual di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Kajian kali ini membahas tema yang sangat relevan, yaitu “Merebaknya Judi Online di Kalangan Anak-anak dan Remaja, Tanggung Jawab Siapa?", pada Minggu malam, 8 Juli 2024 di Blang Gunci, Paya Bakong, Aceh Utara.

Theacehpost.com | ACEH UTARA –  Yayasan Komunitas Pejuang Islam dan Himpunan Thalabah Muda Aceh, yang disingkat Yayasan Kopi Hitam Aceh, kembali menggelar kajian aktual di Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara. Kajian kali ini membahas tema yang sangat relevan, yaitu “Merebaknya Judi Online di Kalangan Anak-anak dan Remaja, Tanggung Jawab Siapa?”, pada Minggu malam, 8 Juli 2024 di Blang Gunci, Paya Bakong, Aceh Utara.

banner 72x960

Kegiatan yang bekerja sama dengan Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA) dan Majelis Tastafi Kecamatan Paya Bakong ini mengundang pemateri Tgk Dr H Teuku Zulkhairi MA, Mudir Ma’had Aly Babussalam Al-Hanafiyyah yang juga merupakan Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh.

Ketua Yayasan Kopi Hitam Aceh, Tgk Muhammad Faisal SAg, dalam sambutannya menyatakan bahwa alasan utama dipilihnya tema ini adalah karena fenomena aktual di mana banyak anak-anak dan remaja yang semakin kecanduan dengan game dan judi online.

“Virus judi online yang menerpa anak-anak dan remaja saat ini, termasuk di Paya Bakong, sangat mengkhawatirkan kita bersama. Oleh sebab itu, malam ini kita mengundang sejumlah tokoh ulama, tokoh masyarakat, dan unsur Muspika Paya Bakong, termasuk dari Polsek dan Koramil, untuk sama-sama membahas dan mencari solusi malam ini,” ujar Tgk Muhammad Faisal yang juga merupakan guru aktif di Dayah Babussalam Al-Hanafiyyah Matangkuli.

Tokoh ulama dan agamawan yang hadir dalam kegiatan ini termasuk para Imam Chik Mesjid di Paya Bakong, di antaranya Imam Chik Mesjid Baitul Ma’bud Tgk Abdurrahman, Imam Chik Mesjid Keude Paya Bakong, Kepala KUA Muslim SHT, Ketua Majelis Tastafi Paya Bakong Tgk Usman, dan Ketua HUDA Paya Bakong Tgk Nurdin.

Selain itu, hadir pula tokoh pemerintahan seperti Camat yang diwakili oleh Abdul Wahab selaku Kasi PMD, Polsek Paya Bakong yang diwakili oleh AIPDA Zainuddin, serta Kompi B Paya Bakong yang diwakili oleh Faisal Rahmat.

Acara yang berlangsung di Warung Kopi Pak Har Blang Gunci, Paya Bakong ini juga dihadiri oleh kalangan santri Paya Bakong dan kaum muda lainnya, dengan MC Tgk Abni Amin SPdi dan moderator Tgk Abdul Halim MA.

Usai kajian aktual, para narasumber dan seluruh peserta sepakat untuk melakukan deklarasi bersama melawan judi online di Paya Bakong.

Deklarasi Lawan Judi Online

Bunyi deklarasi melawan judi online ini yang dibacakan oleh Tgk Abdul Halim MA menyatakan bahwa judi online bertentangan dengan ajaran Islam dan hukum negara.

“Memperhatikan merebaknya judi online di kalangan remaja dan usia lainnya di Paya Bakong, kami tokoh masyarakat, santri, mahasiswa, dan Muspika Paya Bakong siap bergerak membendung judi online di Paya Bakong,” ucapnya.

Pihaknya juga mengimbau dan menyerukan orang tua di Paya Bakong untuk benar-benar mengawasi dan mencegah anak-anak mereka dari judi online. Selain itu, juga mengajak dan mendorong semua aparatur desa hingga kecamatan dan masyarakat Paya Bakong pada umumnya untuk berperan aktif mencegah merebaknya judi online. []

Komentar Facebook