Masyarakat Diminta Waspadai Penipuan dalam Rekrutmen Polri
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Joko Krisdiyanto, mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap pihak-pihak yang mengaku bisa meluluskan seseorang dalam seleksi penerimaan terpadu anggota Polri. Ia menegaskan bahwa proses rekrutmen dilakukan secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH), serta bebas dari praktik percaloan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika ada oknum yang menjanjikan kelulusan dalam seleksi anggota Polri dengan imbalan tertentu. Itu jelas merupakan penipuan. Polda Aceh akan mencari calon anggota Polri yang terbaik dari yang baik,” ujar Kombes Joko dalam keterangannya, usai mengecek tahapan pemeriksaan administrasi penerimaan Polri di Aula Presisi Polda Aceh, Selasa (11/3/2025).
Joko menjelaskan bahwa prinsip BETAH diterapkan untuk memastikan semua proses seleksi berjalan adil tanpa intervensi pihak mana pun. Ia juga mengingatkan para calon peserta seleksi dan orang tua agar tidak tergoda dengan janji-janji pihak yang tidak bertanggung jawab yang menawarkan jalan pintas.
“Percayalah pada kemampuan diri sendiri, baik fisik, kesehatan, maupun mental. Ikuti seluruh proses seleksi dengan jujur. Jangan sampai menjadi korban penipuan,” tegasnya.
Pernyataan Joko tersebut sejalan dengan imbauan Kapolda Aceh saat penandatanganan pakta integritas dan pengambilan sumpah penerimaan terpadu anggota Polri tahun anggaran 2025 pada 7 Maret lalu. Dalam kesempatan itu, Kapolda menegaskan bahwa masyarakat tidak boleh mempercayai calo atau pihak mana pun yang menjanjikan kelulusan dengan imbalan.
“Sudah banyak kasus di mana masyarakat tertipu setelah memberikan sejumlah uang, tetapi akhirnya tetap gagal dalam proses rekrutmen,” ungkap Kapolda.

Joko menambahkan bahwa Polda Aceh berkomitmen mengawasi jalannya rekrutmen agar tetap sesuai aturan yang berlaku. Masyarakat yang mengetahui praktik percaloan atau penipuan terkait seleksi Polri dapat melaporkannya ke kantor polisi terdekat atau melalui saluran pengaduan resmi yang telah disediakan.