Masyarakat Dilarang Bawa Telepon Genggam atau Kamera ke Bilik Suara

Gambar ilustrasi. [Foto: Kompas.com/Handout]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Jelang hari pemungutan suara, Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Agusni AH, kembali mengingatkan agar Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Aceh untuk mengawasi, mengingatkan serta melarang masyarakat pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.

banner 72x960

“Sebelum pemilih melakukan pemberian suara, KPPS mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar ke bilik suara,” kata Agusni, Banda Aceh, Senin (25/11/2024).

Agusni menjelaskan, larangan untuk membawa telepon genggam maupun alat perekam gambar lainnya ke bilik suara sebagaimana tertuang dalam Pasal 20 ayat (1) huruf e Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024.

Tak hanya bagi KPPS, seruan tersebut juga diharapkan dapat diikuti oleh masyarakat pemilih agar tidak membawa telepon genggam maupun alat perekam gambar lainnya ke bilik suara untuk mendukung kelancaran pesta demokrasi pada 27 November 2024 mendatang.

“Bagi segenap masyarakat pemilih kita harapkan agar memperhatikan aturan-aturan yang ada di TPS,” ungkapnya. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook