Masyarakat Desak Pemerintah Akui Identitas Desa Adat di Aceh Timur yang Tumpang Tindih dengan HGU

Masyarakat di Aceh Timur mendesak pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk segera menuntaskan persoalan identitas desa adat yang bersengketa dengan HGU perusahaan. [Foto: for Theacehpost.com]

THEACEHPOST.COM | Idi Rayeuk – Aliansi Masyarakat Menggugat Keadilan (AMMK) yang dikomandoi oleh Tgk Mudawali menyerukan kepada pemerintah pusat dan daerah untuk segera menyelesaikan persoalan identitas desa-desa adat di Aceh Timur yang hingga saat ini masih berada dalam status sengketa dengan wilayah Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan.

banner 72x960

Dalam pernyataan sikapnya, Tgk Mudawali menyebut banyak desa di Aceh Timur telah berdiri sejak abad ke-18 dan memiliki sejarah kuat sebagai pemukiman masyarakat adat, namun hingga saat iniĀ  mendapatkan pengakuan administratif secara sah namun masih di bawah penguasaan perusahaan perkebunan kelapa sawit (HGU).

“Contohnya Gampong Jambo rehat, Seuneubok Bayu Kecamatan Banda Alam, Seuneubok Buya, Alue Lhok Kecamatan Idi tunong, Lhok Lemak kecamatan Darul Ihsan, Seunebok Kuyun Kecamatan Idi Timur, Alue Ie Udep Kecamatan Rantau Peureulak, Seumanah Jaya Kecamatan Rantau Peureulak bersengketa dengan PT Angkasana kompeni, Teupin Raya dulu bersengketa dengan PT Bratamaju, Gampong Gajah Mentah Kecamatan Sungai Raya dengan PT Patria Kamoe yang telah ada sejak zaman kolonial Belanda, dan jalan fasilitas umum sampai sekarang belum memiliki akses jalan yang layak di desa Jambo Rehat. Bahkan pembangunan dasar pun belum menyentuh wilayah tersebut,” ujar Tgk Mudawali di salah satu cafe di Ibukota Aceh Timur, Minggu (4/5/2025).

AMMK mempertanyakan dasar legalitas pemberian HGU di atas wilayah-wilayah yang telah lama dihuni masyarakat. Menurut mereka, HGU seharusnya diberikan di atas tanah kosong atau kawasan hutan, bukan di atas tanah adat (tanah masyarakat).

“Ini bentuk ketidakadilan. HGU hadir di atas kampung-kampung di Aceh Timur yang sudah eksis secara sosial dan historis. Kami minta pemerintah segera menjelaskan status identitas desa-desa tersebut,” tegasnya.

AMMK juga menyoroti lemahnya keberpihakan pemerintah terhadap masyarakat, khususnya dalam konteks konflik agraria. Mereka meminta agar pemerintah pusat, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur mengambil langkah konkret untuk menetapkan desa-desa tersebut sebagai entitas yang sah dan mandiri bukan didalam HGU.

“Jangan sampai desa menjadi alat kepentingan politik dan ekonomi. Kami juga meminta dinas terkait, seperti Disdukcapil, untuk tidak memanipulasi data identitas masyarakat demi kepentingan tertentu,” tambahnya.

Tgk Mudawali menegaskan, perjuangan AMMK bukan untuk mencari menang secara politik, melainkan memperjuangkan hak rakyat yang telah lama termarjinalkan.

“Kami bersama rakyat, dan kami tidak akan pernah kalah. Karena yang selama ini kalah adalah rakyat yang dikalahkan oleh pemerintahnya sendiri,” tutupnya. (Akhyar)

Baca berita lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook