Masyarakat Alue Dawah Abdya Laporkan Kepala Desanya Ke Penegak Hukum Terkait Dana CSR PT Juya Aceh Mining

Perwakilan Tokoh Masyarakat Gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Abdya, pada saat mengantarkan laporan ke Kejari Abdya, Jumat (18/10/2024). [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Sejumlah masyarakat gampong Alue Dawah, Kecamatan Babahrot, Aceh Barat Daya (Abdya), didampingi kuasa hukumnya dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Aceh (YLBHA) telah melaporkan kepala desa atau keuchik-nya  ke Aparat Penegak Hukum (APH) beberapa waktu lalu.

banner 72x960

Salah satu Kuasa Hukum Masyarakat Alue Dawah, Reza Tanzil mengatakan, sebelumnya beberapa tokoh masyarakat juga sudah pernah mengadukan perkara tersebut ke Kantor Bupati dan DPRK Abdya.

“Masyarakat telah melaporkan dugaan penyelewengan dana CSR yang selama ini tidak ada transparansi dan keterbukaan antara Keuchik Alue Dawah dan Masyarakat,” ujar Reza dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Theacehpost.com, Sabtu (19/10/2024).

Reza menyayangkan, sudah beberapa kali masyarakat mempertanyakan kejelasan dana Corporate Social Responsibility (CSR) atau tanggung jawab sosial yang dikucurkan PT Juya Aceh Mining sebagai bentuk tanggung jawab atas dampak yang timbul akibat dari beroperasinya perusahaan tambang tersebut.

“Sejak berdirinya perusahaan tambang biji besi tersebut, masyarakat Alue Dawah tidak pernah merasakan kompensasi hasil dari dana yang dikeluarkan perusahaan untuk masyarakat,” kata Reza.

Menurut Reza, YLBHA selaku kuasa hukum masyarakat Alue Dawah meyakini adanya dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh keuchik setempat sebagaimana terdapat dalam Pasal 372-377 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana penggelapan uang.

“Selain itu, kami juga meyakini adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh keuchik Alue Dawah,” tegasnya.

Ia menjelaskan, dugaan tersebut sesuai dengan yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 dan diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami menduga perbuatan keuchik Alue Dawah telah merugikan masyarakat dan warganya sendiri dengan menyalahgunakan wewenang,” terangnya.

YLBHA mendesak APH supaya segera menindaklanjuti dan segera memproses perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Demi keadilan dan demi kepentingan kesejahteraan masyarakat Alue Dawah, kami mendesak APH agar segera memproses laporan masyarakat tersebut,” pungkasnya. (Robby Sugara)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook