Massa Tolak Omnibus Law Duduki DPRA, Legislator Janji Bawa Aspirasi

Massa aksi penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja di Banda Aceh. (Foto: Mhd Saifullah)

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tiga hari berturut-turut diduduki sejumlah aliansi massa usai disahkannya Omnibus Law UU Cipta Kerja oleh DPR RI.

banner 72x960

Sejumlah tuntutan berupa penolakan regulasi yang dianggap merugikan rakyat itu pun disampaikan kepada anggota legislatif di Provinsi Aceh.

Menanggapi tuntutan itu, Anggota DPRA dari Partai Amanat Nasional, Fuadri, menyampaikan akan menindaklanjuti aspirasi dari masyarakat Aceh dan meneruskannnya hingga ke Pemerintah Pusat. 

Rencananya, anggota dewan akan menindaklanjuti hingga Senin, 12 Oktober 2020 mendatang.

“Saya pikir karena tuntutannya ada, ya tugas kita akan menyampaikan hal ini kepada pemerintah,“ kata Fuadri, Jumat, 9 Oktober 2020, di kantor DPRA.

Baca Juga: Demo Tolak UU Ciptaker Berlanjut, Massa Minta DPRA Sesuaikan dengan Qanun Aceh

Tak hanya pemerintah pusat, DPRA juga berencana mendesak Pemerintah Aceh untuk ikut menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Sebab, selain dianggap merugikan rakyat, regulasi tersebut juga dianggap akan berbenturan dengan Qanun Nomor 7 tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan.

“Tentunya ini menjadi tugas DPR Aceh untuk menyampaikan kepada pemerintah Aceh supaya aspirasi ini direspon dan juga menyampaikan secara tertulis bahwa pemerintah Aceh mempunyai sikap untuk menyampaikan pesan-pesan rakyat ini kepada pemerintah pusat,” ujarnya.

“Bagaimana Undang-Undang Omnibus Law ini jangan menggerus kewenangan-kewenangan yang sudah kita miliki untuk Aceh selama ini,” tambah Fuadri.

Sehubungan dengan itu, hingga kini anggota DPRA mengaku belum menerima salinan lengkap hasil dari Omnibus Law UU Cipta Kerja yang baru disahkan beberapa waktu lalu oleh DPR RI. 

Oleh karena itu, Fuadri meminta waktu agar pihaknya mempelajari terlebih dahulu undang-undang tersebut.

“Belum (menerima salinan), kalau misalnya kita kaji dari yang beredar hari ini, ini bisa saja berupa draft yang ke berapa (lama), makanya kita sangat berhati-hati dalam merespon, mengkaji dan mendalami lagi UU Omnibus Law ini,” jelasnya.

Penulis: Mhd Saifullah

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *