Masih Ingat Insiden Ricuh di Debat Ketiga Pilgub Aceh, Panwaslih Tolak Laporan Tim Hukum Paslon 01, Muhammad Daud Cs Bebas dari Tuntutan

Panwaslih Aceh. [Foto: Serambinews.com/Sara Masroni]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Aceh menolak untuk menindaklanjuti laporan tim hukum pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi, yang melaporkan Muhammad Daud dan Yusri alias Palee terkait kericuhan debat publik ketiga Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur (Pilgub) Aceh 2024.

banner 72x960

Menurut surat pemberitahuan tentang status laporan yang ditandatangani oleh Ketua Panwaslih Aceh, Muhammad Ali, per tanggal 4 Desember 2024, terungkap alasan mengapa Panwaslih Aceh menolak laporan tersebut untuk ditindaklanjuti.

Dikutip Theacehpost.com, Senin (9/12/2024), dugaan sebagaimana laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 187 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang sebagaimana telah diubah dua kali atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Yang mana dalam Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi, atau mengganggu jalannya kampanye, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau denda paling banyak Rp  6.000.000,00 (enam juta rupiah).

Menurut Panwaslih Aceh, unsur-unsur Pasal 187 ayat (4) harus dibuktikan secara keseluruhan tidak hanya parsial.

“Pada unsur ‘dengan sengaja’ belum terpenuhi, mengingat belum tergambar dengan jelas unsur ‘niat’ atau (Mens Rea) yang dilakukan oleh subjek hukum disertai dengan dukungan minimal 2 (dua) alat bukti yang sah (direct evidence) sebagaimana ketentuan Pasal 184 KUHAP,” demikian bunyi surat Panwaslih Aceh dikutip Theacehpost.com.

Selain itu, Panwaslih Aceh juga menerangkan bahwa dampak yang ditimbulkan dari kericuhan yang terjadi tidak hanya dialami oleh pihak Paslon 01 melainkan juga Paslon 02 juga ikut terdampak.

Karenanya, Panwaslih Aceh menyatakan, laporan yang diajukan oleh tim hukum Paslon Bustami Hamzah-Fadhil Rahmi tidak dapat ditindaklanjuti. (Akhyar)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook