Masalah Kepegawaian Masih Mendominasi Laporan ke Ombudsman
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Ombudsman RI Perwakilan Aceh kembali menyampaikan jumlah laporan yang masuk ke kanalnya. Berdasarkan data, saat ini pihak Ombudsman telah menerima sebanyak 88 pengaduan.
Hal tersebut disampaikan Dr. Taqwaddin Husin, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh didampingi Ilyas Isti selaku Kepala Keasistenan Bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL), Selasa, 2 Maret 2021 di Banda Aceh.
Menurut Taqwaddin, sudah 88 laporan dugaan maladministrasi yang mereka terima. Pengaduan tersebut disampaikan dengan berbagai cara, seperti datang langsung, telepon, email, dan lainnya.
“Saat ini saja sudah 88 laporan yang kami terima, laporan tersebut rata-rata disampaikan dengan datang langsung, namun ada juga yang melalui telepon, maupun email,” kata Taqwaddin kepada Theacehpost.com.
“Pelapor yang datang secara langsung ke kantor Ombudsman tetap dengan mematuhi protokol kesehatan,” tambahnya.
Dari 88 laporan, kepegawaian masih menempati urutan pertama. Selanjutnya didominasi permasalahan agraria dan pedesaan. Hal ini masih sama seperti tahun sebelumnya.
“Laporan paling banyak kepegawaian, kemudian pertanahan, selanjutnya masalah desa. Sedangkan masalah kepolisian, energi, kesehatan juga ada. Tapi tidak dominan,” papar Taqwaddin.
Taqwaddin berharap agar masyarakat meningkatkan partisipasi dan peran aktif melakukan pengawasan dalam hal pelayanan publik.
Jika nanti menemukan adanya dugaan maladministrasi agar segera melaporkan ke pihak Ombudsman.
Laporan dapat disampaikan dengan datang langsung ke kantor Ombudsman Perwakilan Aceh di Jl. Banda Aceh-Medan, Km. 4, Gp. Tanjong, Ingin Jaya, Aceh Besar.
Bisa juga melalui WA ke nomor 08119363737, e-mail pengaduan@ombudsman.go.id maupun ke facebook Ombudsman RI Perwakilan Aceh. Semua proses penyelesaian laporan di Ombudsman tidak dipungut biaya.
Dijelaskan Taqwaddin, jika dibandingkan per Februari 2020, ada peningkatan signifikan pada tahun ini.
Di satu sisi bermakna warga masyarakat makin mengetahui hak-hak publiknya dan di sisi lain kiprah Ombudsman makin dikenal sehingga warga menginginkan adanya peningkatan kualitas pelayanan pemerintahan melalui saran koreksi dari Ombudsman.
“Bagi saya, ini suatu kemajuan dalam demokrasi dan tata kelola pemerintahan,” ujar Dr Taqwaddin. (Redaksi)