Masa Kerja KPPAA Tinggal Dua Bulan, Kapan Seleksi Komisioner Baru?

Dok. Pertemuan KPPAA dengan Asisten I Setda Aceh. [Dok. KPPAA]

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Masa kerja Komisioner Komisi Pengawasan Perlindungan Anak Aceh (KPPAA) bakal berakhir pada Januari 2022. Namun, dalam waktu tersisa, proses seleksi komisioner periode baru belum juga dimulai.

banner 72x960

Ketua Komisioner KPPAA, Muhammad AR mengaku lembaganya bersama KPAI Pusat sudah bertemu langsung Asisten I Setda Aceh, yang dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Aceh, serta Biro Hukum dan Biro Isra Setda Aceh.

“Secara umum tanggapan positif sudah diberikan lintas sektor, namun pertemuan tersebut belum menghasilkan langkah pasti kapan seleksi Komisioner KPPAA periode baru dimulai,” kata dia dalam keterangan resminya, Senin 8 November 2021.

Muhammad AR juga mengaku telah beberapa kali berkomunikasi dengan DP3A Aceh terkait berakhirnya masa kerja KPPAA periode 2017-2021. Namun menurutnya upaya itu tidak mendapat respon yang memadai.

Ia membeberkan, Dinas PPPA berjanji akan membuat telaah staf pada Sekda Aceh. Awalnya ia mengira telaah itu terkait tambahan anggaran untuk mendukung keberadaan KPPAA periode 2022-2027 mendatang.

“Namun Dinas PP dan PA Aceh malah membuat telaah staf ke Sekda Aceh agar KPPAA dievaluasi, yang kita asumsikan telaah itu bermaksud menghentikan keberadaan KPPAA,” tegas Muhammad.

Yang diketahuinya, alasan DP3A meminta evaluasi karena KPPAA dianggap memiliki fungsi dan peran yang sama dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak. “Padahal itu tidak benar,” bantahnya.

Ia menjelaskan, KPPAA merupakan lembaga independen negara yang dibentuk atas inisiasi DP3A Aceh dan di-SK-kan oleh Gubernur Aceh. Pembentukannya  didasarkan pada Pergub 85/2015, di samping peraturan UU lainnya, seperti UU Perlindungan Anak dan Peraturan Presiden 61/2016.

“Tupoksi KPPAA sangat jelas tertuang dalam Peraturan Presiden dan Qanun 11/2008. Tidak ada kesamaan sedikit pun antara tupoksi KPPAA dengan tupoksi DP3A maupun UPTD PPA sebagaimana yang diasumsikan selama ini,” jelasnya.

Muhammad juga mengatakan KPPAA bukan lembaga penyedia layanan, namun lembaga pengawasan yang di dalamnya ada proses advokasi, mediasi dan penguatan kapasitas. Dalam konteks pengawasan, KPPAA juga dapat berfungsi sebagai lembaga yang melakukan Coaching Mentoring dan Consulting (CMC) kepada semua sektor yang bekerja melayani pemenuhan hak dan perlindungan anak, secara langsung maupun tidak langsung.

Selama ini, pihaknya juga mendampingi lintas sektor menyusun program pemenuhan hak dan perlindungan anak, “termasuk bersama-sama menyusun sistem perlindungan anak yang sampai saat ini belum dimiliki oleh Aceh.

Karena itu Muhammad meminta Pemerintah Aceh segera mengambil langkah-langkah pasti untuk memulai proses seleksi Komisioner KPPAA periode 2022 – 2027. “Agar tidak terjadi kekosongan pengawasan perlindungan anak di Aceh,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *