Masa Jabatan Tiga Pelaksana Tugas di Jajaran Pemkab Aceh Tamiang Sudah Habis
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Masa jabatan sejumlah pejabat dengan status pelaksana tugas (Plt) di jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah habis.
Berdasarkan Surat Edaran (SE) Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia Nomor 1/SE/I/2021 Junto Nomor 2/SE/VII/2019 Tentang Kewenangan Pelaksana Harian (Plh) dan Pelaksana Tugas (Plt) dalam Aspek Kepegawaian pada huruf B poin 11 disebutkan bahwa PNS yang ditunjuk sebagai Plh dan Plt melaksanakan tugasnya paling lama 3 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 3 bulan.
Oleh karena itu, sejumlah pejabat dengan status Plt di jajaran Pemkab Aceh Tamiang yang disinyalir telah habis masa jabatannya yakni Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas), Haroun, Sekretaris Dewan, Adi Darma dan Direktur RSUD Aceh Tamiang, T. Dedysyah.
Plt Kabag Barjas, Haroun, contohnya. Ia telah menjabat selama 13 bulan sejak ditunjuk oleh Bupati Aceh Tamiang, Mursil, pada 7 Februari 2020.
Terkait hal tersebut, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Tamiang, Drs. Abdullah saat dikonfirmasi awak media mengaku tidak mengetahui persis persoalan ini.
“Saya tidak bisa jauh berkomentar, nanti saya akan panggil dulu BKPSDM untuk meminta klarifikasi terkait persoalan ini,” ujar Abdullah. []