Mantap! Mulai Besok, Bandara SIM Terbuka untuk Penerbangan Internasional

Maskapai AirAsia. (Foto: Dok. Dishub Aceh)

Theacehpost.com | JAKARTA – Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) di Aceh Besar, ditetapkan sebagai salah satu bandara yang melayani penerbangan luar negeri di Indonesia.

banner 72x960

Hal tersebut sesuai dengan Addendum Surat Edaran Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) yang menetapkan sejumlah bandara untuk menerapkan standar protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Addendum Surat Edaran tersebut berlaku efektif mulai 17 Juli 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Surat tersebut ditetapkan Kepala BNPB, Suharyanto di Jakarta, pada Jumat, 15 Juli 2022.

Tujuan dari SE tersebut adalah untuk mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 melalui pintu masuk perjalanan luar negeri, dalam hal ini Bandara.

Bandara yang disebut dalam surat tersebut diminta untuk menerapkan protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Selain Bandara SIM di Aceh, Kepala BNPB juga menetapkan 16 bandara lainnya untuk penerapan protokol kesehatan perjalanan luar negeri.

Di antaranya adalah Bandara Soekarno Hatta di Banten, Bandara Juanda di Jawa Timur, dan Bandara Ngurah Rai, Bali. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *