Mantan Bendahara Yayasan Gunung Lauser Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Theacehpost.com | KUTACANE – Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara menetapkan RD, mantan bendahara harian di Yayasan Pendidikan Gunung Leuser, sebagai tersangka korupsi dana hibah, Rabu 12 Januari 2022.
“Ada pun kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp1,3 miliar,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara, Syaifullah didampingi Kasi Pidsus, Dedet Darmadi, di kantor Kejari Aceh Tenggara.
Dijelaskannya, dari hasil penyidikan, diduga tersangka RD tidak transparan dalam pengelolaan dana bantuan keuangan maupun dana hibah.
“Tiga tahun pengelolaan keuangan di yayasan, belum ada dilakukan audit oleh akuntan publik. Perbuatan tersangka RD ini bertentangan dengan Pasal 52 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang yayasan,” kata Syaifullah.
Dari hasil penyidikan juga, tambah Kajari, dana hibah yang masuk ke yayasan itu terhitung sejak tahun 2018, 2019 dan 2020 mencapai Rp5,4 miliar.
Rinciannya, pada tahun 2018 yayasan menerima dana senilai Rp1,4 miliar yang bersumber dari anggaran Dana Desa APBN, lalu di tahun 2019 yayasan ini kembali mendapat dana hibah Pemerintah Aceh Tenggara sebesar Rp2,5 miliar dan di tahun 2020 sebesar Rp1,5 miliar.
Diketahui, kerugian negara yang dihitung Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Aceh Tenggara terhadap kasus ini mencapai Rp1,3 miliar.
Syaifullah mengatakan, akibat perbuatannya itu, RD disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) Huruf b UU 13 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Ia juga menambahkan, kesalahan lain RD, yakni dalam pengelolaan anggaran tersebut tidak pernah dilakukan rapat pembina yang dihadiri dua per tiga jumlah anggota pembina.
“Begitu juga dalam pengelolaan anggaran dirinya tidak menyertai surat bukti kuitansi yang menjadi dasar atas beban tentang anggaran yang diperuntukan. Kendati RD telah ditetapkan menjadi tersangka. Namun pihak kejaksaan belum menahan RD,” tutup Syaifullah.[]