Manfaat BPMA Dipertanyakan, Narasumber Menjawab, “Tugasnya Ibarat Pencatat Meter”

Info webinar bertema “Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh” yang dilaksanakan oleh FPRM, Sabtu, 2 Oktober 2021. (Saiful Alam/Theacehpost.com)

Theacehpost.com | LANGSA – Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM) menggelar seminar virtual (webinar) mengangkat tema dalam bentuk pertanyaan, “Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) untuk Masyarakat?”

banner 72x960

Informasi yang diterima Theacehpost.com dari Ketua FPRM, Nasruddin mengatakan, webinar berlangsung mulai pukul 09.00 hingga 12.45 WIB, Sabtu, 2 Oktober 2021.

Peserta webinar “Apa Manfaat Badan Pengelola Migas Aceh”. (Dok Panitia)

Peserta webinar menilai transparansi atas pengelolaan migas Aceh oleh BPMA lemah. Hingga saat ini tidak diperoleh informasi terbuka yang memudahkan publik memperoleh data dan kebutuhan tentang proses pengelolaan migas di Aceh.

“Berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas Aceh, tidak diketahui.”

Peserta webinar juga mempertanyakan mengapa Kepala ESDM Aceh tidak diberikan data jumlah produksi oleh BPMA.

“Kita pun sangat menyayangkan sikap BPMA tidak pernah mempublis ke masyarakat berapa jumlah produksi minyak dan gas bumi dari keseluruhan produksi blok migas di Aceh, termasuk pendapatan per tahun,” ujar Adi Lancok, salah seorang peserta webinar.

Tanggapan Kadis ESDM

Kadis ESDM Aceh, Ir. Mahdinur, MM yang diundang sebagai narasumber utama menjelaskan, BPMA adalah badan pemerintah di bawah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan bertanggungjawab kepada Gubernur dan Menteri ESDM.

“BPMA yang mempunyai tugas melakukan pelaksanaan, pengendalian, dan pengawasan terhadap kontrak kerja sama kegiatan usaha hulu agar pengelolaan sumber daya alam migas di darat dan laut di wilayah kewenangan Aceh dapat memberikan manfaat dan penerimaan yang maksimal bagi negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat,” ujarnya.

Menurut Mahdinur, BPMA dibentuk melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Bersama Sumber Daya Alam Minyak dan Gas Bumi di Aceh untuk melaksanakan ketentuan Pasal 160 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Pencatat meter

Narasumber lainnya, anggota DPR Aceh, Asrizal H. Asnawi mengatakan, laporan terhadap kerja dan kinerja BPMA ada di setiap rapat yang diundang. Untuk blok-blok yang tunduk ke Aceh melalui BPMA semua dilaporkan perkembangannya.

“Kawan-kawan salah menilai fungsi BPMA. Mereka itu cuma regulator saja, dan terkait data pasti pelaporannya ke Pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat. BPMA itu pencatat dan pengawas meteran kalau istilah yang mudah kita pahami,” ujar Asrizal.

Sejumlah pertanyaan kritis juga dicecar oleh peserta terkait sepak terjang BPMA yang keberadaannya hasil konsesus politik pascadamai.

Selain puluhan peserta dari berbagai kalangan yang mengikuti webinar. kegiatan itu juga menghadirkan dua narasumber lainnya, yaitu Koordinator GeRAK Aceh Askhalani dan Kepala Divisi Formalitas dan Hubungan Eksternal BPMA Aceh, Adi Yusfan. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *