Majelis Tuha Peut DPW PA Abdya: Tindakan Ketua PA Abdya Telah Ciptakan Kegaduhan Partai

Ketua Majelis Tuha Peut DPW Partai Aceh Abdya, M Nasir Alue, melakukan konferensi Pers di kediamannya, Gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Sabtu (31/8/2024). [Foto: The Aceh Post/Robby Sugara]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Ketua Majelis Tuha Peut Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (PA) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), M. Nasir Alue, mengecam dengan tegas pernyataan Ketua PA setempat, Abdurrahman Ubit, pada acara Deklarasi Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, Safaruddin-Zaman Akli di Lapangan Persada Blangpidie, 29 Agustus 2024 lalu.

banner 72x960

Kecaman tersebut disampaikan oleh M Nasir Alue dalam konferensi pers yang berlangsung di kediamannya, gampong Alue Sungai Pinang, Kecamatan Jeumpa, Sabtu (31/8/2024) sore.

Di hadapan awak media, Ia mengatakan bahwa pernyataan yang dilontarkan oleh Ketua DPW PA Abdya, Abdurrahman Ubit, dalam orasi politiknya di acara deklarasi Paslon Safaruddin-Zaman Akli yang mengatasnamakan DPW PA dan Ketua Komite Peralihan Aceh (KPA) 013 wilayah Blangpidie tersebut tidak pernah dibawa dan diputuskan dalam musyawarah partai.

“Pernyataan itu tidak pernah dibawa dan diputuskan dalam musyawarah Partai. Itu adalah sikap dan pernyataan pribadi, bukan dalam kapasitas yang bersangkutan sebagai ketua DPW PA Abdya,” ujarnya.

Menurutnya, Abdurrahman Ubit telah mengangkangi dan melanggar AD/ART Partai Aceh. Selain itu, beberapa pengurus Partai Aceh lainnya yang hadir pada saat acara deklarasi tersebut juga telah melawan keputusan DPP PA tentang persetujuan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Abdya, atas nama Jufri Hasanuddin-M Fakhruddin.

“Abdurrahman Ubit selaku Ketua DPW PA Abdya sudah melakukan provokasi dan menuduh proses seleksi Calon Kepala Daerah yang dilakukan oleh DPP PA sarat dengan praktik suap,” terangnya.

Ia menambahkan, Zaman Akli juga telah melanggar etika politik. Pada hal Zaman Akli masih merupakan kader PA dan belum mengundurkan diri dari pengurus DPW PA Abdya.

“Keputusan Zaman Akli yang mencalonkan diri berpasangan dengan Safaruddin tentunya menimbulkan kegaduhan di kalangan kader dan simpatisan PA, sehingga hampir menimbulkan pertumpahan darah,” tambahnya.

Selain itu, majelis Tuha Peuet DPW PA Abdya juga mengecam kehadiran salah seorang anggota DPRK Abdya dari Partai Aceh, yang juga merupakan Caleg terpilih pada Pileg 2024, Sardiman alias Tgk. Panyang, pada acara Deklarasi Paslon Safaruddin – Zaman Akli.

Menyikapi kondisi tersebut, Majelis Tuha Peut, Dewan Penasehat DPW PA Abdya dan KPA 013 Wilayah Blangpidie meminta kepada DPP Partai Aceh untuk mengambil tindakan tegas terhadap mereka yang telah mengangkangi keputusan DPP Partai Aceh.

“DPP harus menindak tegas Abdurrahman Ubit dan Sardiman dan pengurus lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Partai Aceh,” pintanya.

Kemudian mereka juga menyatakan bahwa Majelis Tuha Peut, Dewan Penasehat DPW PA Abdya, KPA 013 Wilayah Blangpidie mendukung sepenuhnya Surat Keputusan DPP Partai Aceh Nomor: 029/KPTS-DPP/A/PA/VIII/2024.

“Kami mendukung sepenuhnya Surat Keputusan DPP PA yang mengusung Paslon atas nama Jufri Hasanuddin – M Fakruddin. Dan kami juga siap memenangkan Muzakir Manaf – Fadhlullah sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh,” pungkasnya.

Berdasarkan amatan Theacehpost.com, hadir dalam konferensi pers itu diantaranya, Ketua Majelis Tuha Peut PA Abdya, M. Nasir Alue, Ketua Dewan Penasehat PA Abdya, Mustafa Naloh, Panglima Daerah 01 Wilayah 013 Blangpidie, Muharyadi  M. Jamil, dan Panglima Daerah 03 Wilayah 013 Blangpidie, M. Rafi.

Selain itu hadir juga, 8 Panglima Sagoe dari 12 Panglima Sagoe, Dewan Pimpinan Sagoe, DPW Muda Seudang Abdya, DPW Putroe Aceh Abdya, DPW Askarimah Abdya, Pengurus JASA Abdya dan kader partai Aceh serta simpatisan. (Robby Sugara)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook