Mahkamah Syar’iya Langsa Gelar Sidang Pelecehan Bocah 4 Tahun oleh Tetangga

Theacehpost.com | LANGSA – Mahkamah Syar’iyah (MS) Langsa menggelar sidang perdana atas dugaan kasus pelecehan terhadap anak di bawah umur berusia 4 tahun oleh tetangganya, Senin, 1 April 2024.

banner 72x960

Sidang tersebut dilaksanakan secara tertutup untuk umum dan hanya dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa, korban beserta orang tua, saksi, penasihat hukum, dan pendamping anak dari UPTD PPA Kota Langsa.

Edwardo SH MH selaku JPU dari Kejaksaan Negeri Langsa mendakwa terdakwa dengan Qanun Aceh Nomor 6 pasal 50 tentang jinayat yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan uqubat takzir cambuk paling sedikit 150 kali, paling banyak 200 kali atau denda paling sedikit 1.500 gram emas murni, paling banyak 2.000 gram emas murni atau penjara paling singkat 150 bulan, paling lama 200 bulan.

Terdakwa juga terancam dakwaan Qanun Aceh Nomor 6 pasal 47 yaitu setiap orang yang dengan sengaja melakukan jarimah pelecehan seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46

terhadap anak, diancam dengan uqubat takzir cambuk paling banyak 90 kali atau denda paling banyak 900 gram emas murni atau penjara paling lama 90 bulan.

Ketua Mahkamah Syar”iyah Langsa Ahmad Nazif Husainy SH didampingi Wakil Ketua Said Nurul Hadi SHI MEI, melalui Kepala Humas Ibnu Rusydi Lc MH kepada Theacehpost.com pascapersidangan mengatakan, sidang akan dilanjutkan kembali pekan depan dalam agenda pembacaan tuntutan.

“Insya Allah sidang akan digelar kembali minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum,” tutur Ibnu. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *