Mahasiswa Demo di DPRA, Tolak Pengesahan Revisi UU TNI
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Ratusan mahasiswa yang tergabung dari berbagai universitas di Aceh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Jumat (21/3/2025).
Mereka menolak pengesahan Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang telah disahkan oleh DPR RI pada Kamis, 20 Maret 2025 kemarin.
Presiden Mahasiswa UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Teuku Raja Habibi, dalam orasinya menyebutkan bahwa pengesahan revisi UU TNI tanpa penolakan dari anggota DPR RI mencederai demokrasi.
“Demokrasi kita sedang dicederai. Mereka tidak menyadari bahwa apa yang mereka sahkan telah melukai hati rakyat Indonesia. Karena itu, kami menolak revisi UU TNI yang baru disahkan,” tegasnya.
Sementara, Juru Bicara Aliansi Rakyat Menggugat, Ressi, menilai DPR RI mengesahkan revisi UU TNI tanpa partisipasi publik dan tanpa melibatkan pihak-pihak di tingkat bawah.
“Kami khawatir UU ini akan mengembalikan supremasi militer, yang menjadi ketakutan di masa lalu. Rakyat Aceh masih memiliki pengalaman dan trauma yang belum selesai terhadap instansi tersebut,” ujarnya.

Massa juga menuntut Pemerintah Aceh dan DPRA menyatakan sikap menolak revisi UU TNI. Namun, tidak ada satu pun pimpinan atau anggota DPRA yang menemui mereka.
Sebagai informasi, terdapat tiga pasal dalam revisi UU TNI yang menjadi sorotan, pertama Pasal 7, terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP). Kedua Pasal 47, terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil.
Dan ketiga Pasal 53, terkait perpanjangan usia pensiun TNI, yang dibagi menjadi tiga klaster: tamtama dan bintara, perwira menengah, serta perwira tinggi.