Mahasiswa Asal Aceh Barat Tewas Ditikam di Banda Aceh, Pelaku Mengaku Terpaksa Akibat Masalah Ekonomi
THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang mahasiswa asal Aceh Barat berinisial D (20), yang ditemukan tewas di kamar kosan di kawasan Jeulingke, Banda Aceh, pada Sabtu (19/10 2024) kemarin.
Pelaku berinisial Z (20), ditangkap beberapa jam setelah kejadian. Pelaku melaksanakan aksi kejamnya dengan motif karena terdesak masalah ekonomi.
Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Fadillah Aditya Pratama mengatakan, pelaku mengaku membunuh korban saat berupaya mencuri ponsel di kosan korban.
“Pelaku awalnya berniat mencuri karena tekanan finansial. Namun saat melihat korban yang sedang tertidur, dia takut korban akan terbangun, sehingga memutuskan untuk menikam korban menggunakan pisau dapur yang ada di meja dekat kasur korban,” ujarnya dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (21/10/2024) siang.
Kejadian tragis ini bermula saat pelapor, yang merupakan adik korban berinisial F (19), pergi meninggalkan kosan sekitar pukul 10.00 WIB.
Ketika kembali sekitar pukul 12.00 WIB, adik korban menemukan abangnya sudah tak bernyawa dengan tubuh bersimbah darah.
Adik korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pemilik kosan dan warga sekitar.
Polisi yang tiba di lokasi melakukan penyelidikan, menemukan bukti berupa rekaman CCTV yang menunjukkan seseorang menggunakan sepeda motor Yamaha Fazio berwarna hijau toska memasuki area kosan.
Dari rekaman tersebut, pelaku berhasil diidentifikasi dan ditangkap di sebuah asrama mahasiswa di kawasan Kuta Alam, Banda Aceh.
Dalam interogasi awal, pelaku mengaku semula hanya berniat mencuri ponsel milik korban.
Menurut pengakuan pelaku, pelaku pernah menginap di kosan yang sama setahun sebelumnya bersama temannya yang merupakan teman dekat adik korban.
Karena itu, pelaku masih ingat tempat kosan tersebut.
Sebelum kejadian, sekitar pukul 09.30 WIB pelaku sempat ke rumah saudaranya di Kajhu untuk meminjam uang karena berencana akan pulang kampung, namun gagal.
Putus asa, pelaku memutuskan pergi ke kosan korban untuk mencuri ponsel, dengan harapan bisa menjual atau menggadaikannya.
Sesampainya di kosan, pelaku melihat korban tidur dengan ponsel di lengan.
Takut korban terbangun, pelaku mengambil pisau dan menikam korban sebanyak tiga kali, dua kali di leher dan satu kali di bahu.
Setelah melakukan aksinya, pelaku melarikan diri, namun tak lama kemudian berhasil diamankan oleh tim dari Satreskrim Polresta Banda Aceh.
Polisi telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau dapur, sepasang pakaian pelaku, 1 helm, 1 unit hp milik korban dan sepeda motor yang digunakan pelaku.
Saat ini, pelaku ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun, dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.
“Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat,” ungkap Kompol Fadillah Aditya Pratama. (Susan)
Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp