Madrasah Ulumul Qur’an Aceh Selatan Diduga Kutip Uang Pelepasan Santri Ratusan Ribu Rupiah, Wali Murid Desak Sekolah Batalkan Acara

Foto: ist

Theacehpost.com | TAPAKTUAN – Wali murid Madrasah Ulumul Qur’an Aceh Selatan (MUQAS) keberatan dengan kutipan uang yang di kemas dalam acara pelepasan santriwan-santriwati tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada tanggal 16 Mei 2024 bertempat di Gedung Rumah Agam, Kecamatan Tapaktuan.

banner 72x960

Pasalnya, walaupun sudah ada himbauan dari Bupati Aceh Selatan melalui Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) menerbitkan himbauan keras agar tidak ada sekolah mengutip uang apapun untuk dalih kegiatan perpisahan (wisuda) anak didik tahun 2024.

Sesuai surat Edaran Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi nomor 14 Tahun 2023 tentang kegiatan wisuda pada satuan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Pendidikan Dasar (SD) dan jenjang Pendidikan Menengah. Isinya mengingatkan sekolah-sekolah tidak mengutip uang perpisahan (wisuda).

“Kita keberatan dan meminta untuk dibatalkan acara pelepasan santri SMP dan SMA dengan kutipan uang sebesar Rp 720 ribu ditambah 100 ribu untuk pembelian mahkota apalagi sudah ada himbauan dan larangannya tidak diperbolehkan acara seprti itu apapun bentuknya dan kegiatan tersebut juga memberatkan wali murid,” ucap salah satu wali murid yang tidak mau disebutkan namanya kepada Theacehpost.com, Jumat 10 Mei 2024.

Ia menjelaskan, rapat dengan wali murid SMP dan SMA di laksanakan pada bulan Maret sebelum di keluarkan imbauan oleh Dinas Pendidikan Aceh Selatan. Dalam hal ini pada saat rapat berlangsung kita menolak kegiatan tersebut untuk dilaksanakan.

“Jangan seolah-olah kita sudah teken absensi hadir kita setuju kegiatan tersebut, karena absen tersebut diteken sebelum rapat berlangsung dan kita khawatir absensi itu dijadikan sebagai dalih bahwa orang tua wali setuju padahal tidak,” jelasnya.

Apalagi, RAB kegiatan tersebut juga sudah dibuat, sebelum rapat para kepala sekolah dan guru telah duluan membuat RAB tersebut dan dengan mengatas namakan yang meminta padahal itu adalah inisiatif para pelaksana sekolah agar dapat mempromosikan SMP dan SMA MUQ juga Yayasan.

Buktinya pada saat rapat pihak mereka menyampaikan demikian dan bukti lain adalah dengan mengundang tamu sampai 50 orang jadi yang sebenarnya para wali sangat keberatan, apa lagi bertentangan dengan aturan selaku wali menyampaikan bahwa acara ini di batalkan saja sesuai aturan.

“Dalam hal ini kita meminta kegiatan tersebut untuk dibatalkan karena tidak sesuai dan berbenturan dengan aturan,” ungkapnya.

Ist

Sementara itu, Direktur Madrasah Ulumul Qur’an (MUQ) Aceh Selatan, Muhammad Ridho Agung saat dikonfirmasi mengatakan, kegiatan pelepasan santriwan – santriwati sudah hasil keputusan rapat dengan wali murid hanya beberapa orang saja yang tidak setuju yang lainnya semua setuju.

“Acara yang akan kita laksanakan ini bukan wisuda tapi syukuran, hal ini juga hasil dari kesepakatan serta persetujuan wali murid. Di sini kita tidak ada paksaan walaupun ada dua orang wali murid yang tidak setuju tidak kita ikut sertakan dalam acara tersebut,” ucapnya

Dalam hal ini juga wali murid bersedia mensumbangkan dana sebesar Rp 720 ribu untuk terlaksananya acara tersebut bukan Rp 820 ribu dan kegiatan ini juga telah disetujui oleh komite MUQ Aceh Selatan.

“Lebih baik hal ini juga dikonfirmasikan kepada komite, untuk pelaksanaan kegiatan ini kita juga telah koordinasi dengan Dinas Pendidikan Aceh Selatan melalui Kabid SMP dan juga Kacabdin,” ungkapnya.

Terpisah Komite MUQ Aceh Selatan, Mirwan saat dikonfirmasi Theacehpost.com mengatakan, pada saat rapat tersebut ia sedang umroh tapi hasil rapat tersebut ada disampaikan.

“Kalau memang hasil kesepakatan bersama wali murid setuju dan tidak ada bertentangan dengan aturan tidak ada masalah kalau dilaksanakan karena tahun-tahun sebelum juga sudah pernah dilaksanakan,”ucap Mirwan yang juga selaku anggota DPRK Aceh Selatan.

Sebelumnya, Kepala Ombusman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, SE.Ak. MPA meyampaikan di salah satu media mengingatkan semua satuan pendidikan di Provinsi Aceh untuk tidak melakukan pungutan pada orang tua siswa dan wali, terkait pelaksanaan wisuda atau perpisahan.

Dian menyampaikan bahwa regulasi terkait pungutan di satuan pendidikan sudah diatur berdasarkan Permendikbud no 44 tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan.

“Pada Pasal 9 ayat (1) disebutkan bahwa satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan, jadi tidak boleh ada pungutan. Jelas aturannya,” terangnya.

Selanjutnya, ada PP No. 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Pada Pasal 181 huruf d disebutkan, pendidik dan tenaga kependidikan, baik perorangan maupun kolektif, dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

“Ganti nama kegiatan tidak mengubah subtansi. Misalnya dari wisuda atau perpisahan menjadi tasyakkur atau syukuran. Pungutan ya pungutan,” tegasnya.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *