Luruskan Tudingan Sepihak, Apdesi Abdya Desak DPRK Gelar RDP

Ketua Apdesi Abdya, Venny Kurnia. [Foto: Ist]

THEACEHPOST.COM | Blangpidie – Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Venny Kurnia, mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Abdya untuk segera menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama para keuchik dari 152 gampong di Abdya.

banner 72x960

Langkah ini dinilai perlu untuk mengklarifikasi tuduhan yang menyebutkan adanya oknum keuchik (Kades) yang diduga menggunakan Dana Desa (DD) untuk mendukung salah satu pasangan calon bupati pada Pilkada Abdya.

Venny menilai bahwa RDP dengan DPRK Abdya dapat menjadi forum untuk meluruskan isu yang dianggapnya belum terbukti.

“Kami minta DPRK Abdya mengundang para keuchik dalam RDP guna mengklarifikasi dugaan adanya oknum keuchik yang menggunakan dana desa untuk kebutuhan pendanaan Pilkada paslon bupati Abdya,” ujar Venny kepada wartawan, Selasa (12/11/2024) malam.

Venny menyoroti pernyataan Wakil Ketua DPRK Abdya, Tgk Mustiari, yang mendengar sepihak informasi adanya dugaan penyimpangan penggunaan dana desa oleh oknum keuchik sebagai tuduhan yang tidak berdasar.

Menurutnya, pernyataan tersebut membentuk citra negatif terhadap keuchik di Abdya di mata masyarakat, padahal isu ini belum terbukti.

“Pernyataan Pak Mustiari ini sepihak, tanpa ada verifikasi langsung dari kami para keuchik. Seharusnya perlu ada bukti konkret sebelum berkomentar di media, sehingga tidak menimbulkan stigma buruk terhadap Keuchik,” tegas Venny.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan dana desa sudah diatur dalam berbagai regulasi, seperti UU Nomor 3 Tahun 2024 perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta aturan turunan lainnya termasuk Peraturan Menteri Desa mengenai prioritas penggunaan dana desa.

“Ada juga Perbup Nomor 13 Tahun 2024 yang mengatur prioritas penggunaan Dana Desa, Alokasi Dana Gampong, dan BHPRK, jadi keuchik tidak bisa sembarangan menggunakan dana desa,” jelas Venny.

Lebih lanjut, Venny menyebut jika ada indikasi penyimpangan, audit awal perlu dilakukan oleh Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, bukan oleh pihak lain seperti Panwaslih.

“Jika terbukti ada keuchik yang menyalahgunakan dana desa untuk mendukung paslon, maka harus ada tindakan tegas sesuai aturan hukum. Tapi jangan asal tuduh keuchik tanpa ada bukti,” kata Venny dengan tegas.

Venny juga meminta DPRK untuk lebih bijaksana dalam menyikapi isu terkait dana desa, terutama dalam menjaga ketenangan suasana jelang Pilkada. Ia berharap isu ini tidak digoreng lebih jauh sebelum ada bukti yang jelas, mengingat pentingnya menjaga kondisi pilkada yang damai dan sejuk.

Jadi, bek sabe-sabe Keuchik yang disudutkan (jadi, jangan selalu kades yang disudutkan),” tutup Venny. (Robby Sugara)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook