LSM Desak Bupati Abdya Segera Bagikan Tanah Eks HGU PT CA

Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin. [Dok. Pribadi]

Theacehpost.com | BLANGPIDIE – Koordinator Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Koalisi Masyarakat Pejuang Keadilan (KOMPAK), Saharuddin mendesak Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, menetapkan daftar nama-nama penerima lahan eks hak guna usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA).

banner 72x960

Menurutnya, pada tahun 2019, pihak PT CA sudah resmi melepaskan lahan bekas HGU seluas 2.668,8 hektare.

“Ini bisa dilihat dari luas lahan yang diusulkan untuk perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di kementerian Agraria. Dimana pihak PT.CA hanya mengusulkan perpanjangan HGU hanya seluas 4.864,88 hektare,” ujar Saharuddin melalui keterangan tertulis kepada Theacehpost.com, Selasa, 2 November 2021.

Lebih lanjut, ia menjelaskan, berdasarkan SK Menteri ATR/BPN Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Maret 2019, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 hektare, ditambah 960 hektare untuk pengembangan petani plasma. Serta 1.902,66 hektare tidak diperpanjang.

Alhasil berdasarkan surat tersebut, Saharuddin menilai kalau lahan seluas 2.668,8 hektare tersebut sudah tidak bermasalah lagi.

“Jadi, patut dipertanyakan kenapa lahan tersebut belum dibagikan atau ditetapkan nama-nama penerimanya oleh Bupati Aceh Barat Daya,” ujarnya.

“Padahal lahan tersebut sudah dibebaskan hampir tiga tahun, tapi belum juga dibagikan kepada masyarakat,” lanjutnya.

Sesuai dengan peraturan terkait masalah tanah bekas HGU, Akmal memiliki kewenangan untuk meredistribusikan tanah bekas HGU sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 23/2014 tentang Pemerintah Daerah dan Perpres 86/2018 tentang Reforma Agraria.

“Pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat terhadap tanah bekas HGU harus didahului dengan SK Penetapan Subyek Obyek oleh bupati selaku ketua tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA),” katanya.

Saharuddin berharap dalam menetapkan daftar nama penerima lahan tersebut, Akmal mengedepankan transparansi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Hal itu supaya tidak muncul asumsi publik yang bukan-bukan di saat menentukan nama-nama penerima lahan tersebut. Bupati harus berpedoman kepada Perpres Nomor 86 Tahun 2018 Pasal 12 Ayat 1, 2 dan 3 tentang Subjek Reforma Agraria,” pungkasnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *