LPPA: KPK Jangan Tebang Pilih, Kasus Korupsi Beasiswa Aceh Juga Harus Diusut

Ilustrasi beasiswa. (Foto: Shutterstock)

Theacehpost.com – TAPAKTUAN – Lembaga Pemerhati Parlemen Aceh (LPPA) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa di Aceh yang mengakibatkan kerugian negara Rp 10 miliar.

banner 72x960

“Kita meminta KPK juga menindaklanjuti hasil temuan BPKP Aceh terhadap kasus beasiswa DPRA tahun anggaran 2017 yang terindikasi merugikan keuangan negara mencapai Rp 10 miliar itu,” kata Koordinator LPPA, Muzakir kepada Theacehpost.com, Sabtu, 26 Juni 2021.

Seperti diketahui, sejumlah pegawai antirasuah beberapa hari belakangan ini sedang berada di Aceh untuk mencari keterangan terkait sejumlah proyek yang disinyalir terdapat praktik korupsi.

“KPK jangan hanya periksa kasus Kapal Aceh Hebat dan proyek MYC (multi years contract) saja, sedangkan kasus beasiswa hasil audit BPKP yang telah menyatakan indikasi kerugian negara Rp 10 miliar itu tidak dilanjuti. Kita juga minta KPK tidak tebang pilih pada kasus penegakan hukum di Aceh,” katanya.

Seperti diketahui, berdasarkan hasil audit yang telah dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi beasiswa Aceh ini mencapai Rp10 miliar lebih.

“Fakta yang kita dapatkan dari bukti-bukti yang kita punyai, itu (kerugian) lebih dari Rp 10 miliar, dari anggaran Rp 21 miliar lebih,” kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya di Banda Aceh, Jumat, 25 Juni 2021.

Sebelumnya, Pemerintah Aceh pada 2017 mengalokasikan anggaran Rp 21,7 miliar lebih untuk beasiswa mahasiswa program studi mulai D3 hingga S3.

Anggaran beasiswa itu ditempatkan di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSMD) Aceh. Beasiswa tersebut disalurkan kepada 803 penerima dengan realisasi mencapai Rp 19,8 miliar lebih.

Indra mengatakan hasil audit BPKP tersebut akan segera diserahkan ke Polda Aceh pekan depan, hal itu karena masih ada lampiran inti yang harus ditandatangani semua tim yang melakukan audit.

“Kebetulan ini permasalahan teknis saja, kalau sudah diteken, Senin, sudah bisa diserahkan ke Polda Aceh,” ujarnya.

Indra menambahkan, hasil audit BPKP tersebut dilakukan untuk membantu tim penyidik dalam proses penegakan hukum, dimulai dari penyelidikan, penyidikan hingga ke penuntutan di pengadilan.

Sejauh ini, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh telah memanggil dan memeriksa enam anggota DPR Aceh terkait pengusutan dugaan tindak pidana korupsi beasiswa tersebut. Adapun enam anggota DPRA yang dipanggil untuk memberikan keterangan tersebut yakni AA, AS, HY, IU, YH, dan Z. []

 

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *