Lindungi Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Gandeng 12 Agen Korporasi
Theacehpost.com | BANDA ACEH – BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh menjalin kerja sama dengan 12 Agen Korporasi di Kota Banda Aceh guna memperluas cakupan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja informal yang melakukan pinjaman ke korporasi.
Pekerja informal yang menjadi peminjam di agen korporasi umumnya berprofesi sebagai pelaku usaha, seperti pemilik depot air isi ulang, warung nasi, peternakan, usaha jajanan kue, dan sektor usaha kecil lainnya.
Melalui kerja sama ini, BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh berharap para pelaku usaha yang mengakses pinjaman dapat memperoleh perlindungan berupa Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Dengan demikian, apabila terjadi risiko kecelakaan atau kematian dalam menjalankan usaha, dampaknya terhadap kondisi finansial peminjam maupun pemberi pinjaman dapat diminimalkan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh, Ferry Yanthy Agustina Burhan, mengapresiasi para agen korporasi yang bersedia bekerja sama dalam memberikan perlindungan bagi pekerja informal. Ia juga menegaskan bahwa program ini merupakan bentuk kepedulian sosial serta komitmen dalam menjaga keberlanjutan usaha kecil.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada rekan-rekan agen korporasi yang telah bekerja sama. Ini adalah bentuk nyata dari semangat tolong-menolong, agar ketika terjadi risiko kecelakaan kerja atau kematian, manfaat perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan dapat membantu mengurangi beban finansial,” ujar Ferry Yanthy Agustina Burhan.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh akan mengadakan pertemuan rutin dengan para agen korporasi untuk mengevaluasi kerja sama serta menyampaikan informasi terbaru.
“Kami ingin menjaga komunikasi dan kolaborasi yang baik. Dengan pertemuan rutin, setiap kendala yang muncul dapat segera diatasi, dan update informasi dapat tersampaikan secara langsung,” tambahnya.
Bagi agen korporasi yang ingin bekerja sama, dapat langsung mengunjungi Kantor BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh. Dengan kerja sama ini, agen korporasi dapat memanfaatkan program BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan perlindungan kepada pelaku usaha yang menjadi peminjam mereka.[]