Lewat Petisi, MA Diminta Ambil Alih Putusan PT Kallista Alam

Yayasan Hutan, Alam dan Lingkungan Aceh.

Theacehpost.com | BANDA ACEH – Forum LSM Aceh dan Yayasan Hutan Alam dan Lingkungan Aceh (HAkA) melayangkan petisi melalui laman change.org. Mereka menuntut agar eksekusi terhadap perusahaan kelapa sawit PT Kallista Alam segera diambil alih oleh Mahkamah Agung (MA).

banner 72x960

Dalam keterangan resminya, Selasa 12 Oktober 2021, disebutkan bahwa petisi itu menyikapi dugaan lambannya eksekusi putusan oleh Pengadilan Negeri Suka Makmue, Nagan Raya. Menurutnya, sama sekali tidak ada ganjalan hukum apa pun yang dapat menghalangi eksekusi itu, sehingga seharusnya sudah bisa dilakukan sejak empat tahun lalu.

Para pegiat lingkungan ini juga menagih komitmen Ketua PN Suka Makmue, yang disebut sudah mengambil sumpah tim penilai aset (appraisal) guna menghitung nilai aset perusahaan yang akan dieksekusi.

“Ketua PN Suka Makmue enggan menugaskan juru sita mendampingi tim appraisal di lapangan, sehingga proses appraisal selalu gagal. Kegagalan itu yang membuat eksekusi tidak berjalan sampai saat ini,” kata Sekjen Forum LSM Aceh, Sudirman Hasan saat konferensi pers di Leuser Conservation Training Centre (LCTC).

Sementara munculnya desakan agar masalah ini diambil alih MA, menurutnya sudah sah secara hukum. Forum LSM Aceh sebelumnya telah melakukan analisis mendalam terkait pengambilalihan kewenangan itu dalam sebuah expert meeting, 16 September lalu.

Sudirman menjelaskan, saat itu hadir sejumlah pakar hukum, baik dari kementerian, hakim pengadilan hingga akademisi. Menurutnya, semua pakar telah sepakat eksekusi putusan terhadap PT Kallista Alam harus dilaksanakan.

“Sayangnya, PN Suka Makmue sebagai pihak yang berwenang, enggan menjalankan tugasnya dengan alasan belum ada tata hukum atau standar operating procedure (SoP) yang mengatur eksekusi putusan untuk kasus lingkungan seperti yang terjadi di Nagan Raya itu. Hal ini yang membuat ketua PN Suka Makmue gamang dalam menjalankan tugasnya,” jelas Sudirman.

Hakim Sugeng Riyono selaku anggota Pokja Lingkungan MA yang hadir dalam expert meeting di sela-sela itu mengakui kalau eksekusi terhadap PT Kallista Alam itu tidak semudah eksekusi kasus lainnya.

Kekosongan hukum, ujarnya, membuat PN Suka Makmue tidak mau berspekulasi memerintahkan juru sita melakukan eksekusi di lapangan. Tapi kekosongan hukum ini seharusnya bisa diatasi melalui proses Judicial Activism.

“Istilah di mana lahir semacam terobosan hukum untuk mengisi kekosongan yang ada. Judicial activism ini sangat penting dalam rangka mewujudkan keadilan,” kata Sugeng Riyono, seperti dikutip Sudirman.

Masalah kemudian, pihak pengadilan tampaknya belum melakukan langkah terobosan hukum ini.

“Hal ini yang membuat Forum LSM Aceh dan kelompok pecinta lingkungan di Aceh berharap agar MA mengambil alih kewenangan itu dan segara melakukan eksekusi agar kasus yang membelit  PT Kallista Alam cepat selesai,” tutupnya. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *