LembAHtari Soroti Dugaan Markup dalam Proyek IPAL di Aceh Tamiang

THEACEHPOST.COM | Aceh Tamiang – Lembaga Advokasi Hutan Lestari (LembAHtari) menyoroti dugaan markup dalam proyek pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dikelola Dinas Kesehatan (Dinkes) di lima puskesmas di Aceh Tamiang. Selain itu, instalasi tersebut tidak berfungsi optimal akibat kekurangan daya listrik.

banner 72x960

Direktur Eksekutif LembAHtari, Sayed Zainal, mengungkapkan bahwa IPAL di lima puskesmas tidak dapat beroperasi tanpa mematikan aliran listrik di ruang rawat jalan dan rawat inap. Jika dihidupkan, listrik di fasilitas kesehatan tersebut langsung padam karena beban daya yang tidak mencukupi.

“Ini menunjukkan adanya kelemahan dalam perencanaan proyek. Seharusnya daya listrik yang dibutuhkan untuk mengoperasikan IPAL dianggarkan dalam proyek ini,” ujar Sayed saat menghadiri rapat panitia khusus (pansus) Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Sabtu (6/3/2025).

Temuan Dugaan Markup

Proyek pengadaan lima unit IPAL ini bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus) dan dana alokasi khusus (DAK) fisik tahun 2024 dengan total anggaran Rp3,03 miliar. Berdasarkan tinjauan Komisi III DPRK Aceh Tamiang dan LembAHtari di dua lokasi, yaitu Puskesmas Tualang Cut (Manyak Payed) dan Puskesmas Sungai Yu (Bendahara), masing-masing IPAL menyerap anggaran sekitar Rp620 juta, sementara satu puskesmas lainnya mendapat Rp550 juta.

Menurut Sayed, proyek ini dilakukan tanpa melibatkan konsultan pengawasan dan hanya menggunakan sistem e-katalog. Selain itu, dokumen serah terima kerja yang diberikan kepada puskesmas hanya berupa fotokopi, bukan dokumen asli.

“Yang lebih mengejutkan, hingga 6 Maret 2025, Kepala Puskesmas Sungai Yu belum menandatangani berita acara serah terima pekerjaan,” ungkapnya.

Desakan Tindak Lanjut

LembAHtari mendesak Komisi III DPRK Aceh Tamiang untuk segera meninjau tiga lokasi IPAL lainnya dan membawa hasil temuan ini ke rapat dengar pendapat (RDP).

“Kami siap mendukung kerja Komisi III DPRK Aceh Tamiang dalam mengungkap dugaan penyimpangan proyek ini,” kata Sayed.

Ia juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menekan kepala puskesmas untuk menutupi permasalahan ini.

“Bila dugaan markup ini terbukti, maka pihak yang bertanggung jawab harus mengembalikan kerugian negara agar dana tersebut bisa digunakan untuk menambah daya listrik bagi IPAL,” tegasnya.

Komisi III Tunggu Hasil Evaluasi

Ketua Komisi III DPRK Aceh Tamiang, Maulizar Zikri, menyatakan bahwa pihaknya masih mengevaluasi data yang diperoleh di lapangan.

“Kami akan memberikan keterangan resmi pada Senin, 10 Maret 2025. Saat ini, kami sedang menganalisis semua temuan yang ada,” ujar Maulizar.

Pihak Dinkes Belum Berkomentar

Hingga berita ini diterbitkan, Dinas Kesehatan Aceh Tamiang belum memberikan tanggapan terkait temuan dugaan markup proyek IPAL ini. (Saiful Alam)

Komentar Facebook