Lembaga Keuangan Syariah Harus Sejalan dengan Qanun Pokok-Pokok Syariat Islam
Theacehpost.com | BANDA ACEH — Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Alhaytar menegaskan semua pihak untuk mengkaji dan mencermatinya dengan seksama dan penuh kehati-hatian.
Dia mempertanyakan pakah Qanun Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) sudah sejalan dan sesuai dengan apa yang diarahkan, atau diamanatkan oleh Qanun Nomor 8 Tahun 2014 Tentang Pokok-Pokok Syariat Islam, khususnya Pasal 21 ayat 2 dan ayat 3.
“Kita menyadari bahwa nilai-nilai Islam telah menjadi pegangan hidup masyarakat Aceh. Lahirnya Qanun tentang Pokok-Pokok Syariat Islam No. 8 Tahun 2014 yang bertujuan untuk menerapkan syariat Islam secara menyeluruh diharapkan mampu melindungi agama, jiwa, harta, akal, kehormatan, harkat, nasab, masyarakat hingga lingkungan hidup,” kata Wali Nanggroe, saat memberikan sambutan peresmian pembukaan “Festival Ekonomi Syariah Aceh – Road to Festival 2020” yang diselenggarakan secara virtual dari tangga 5 – 6 September 2020 oleh Bank Indonesia Wilayah Aceh.
Wali Nanggroe menambahkan, dirinya memahami maksud dan tujuan mulia dari pemberlakuan Qanun LKS. Apalagi jika dikaitkan dengan keinginan kuat untuk menerapkan nilai-nilai Islam dalam semua lini kehidupan. Ini merupakan pilihan dan setiap pilihan tentu akan ada implikasinya.
“Ekonomi Aceh juga menganut sistem perekonomian yang terbuka, seperti yang bisa kita baca dari butir-butir UUPA yang menyangkut masalah perekonomian seperti persoalan investasi, perdagangan, perindustrian, perhubungan, dan sebagainya” ujarnya.
Karena itu, kata Wali Nanggroe, Aceh tidak mungkin menutup diri dari dunia luar yang begitu dinamis. Ada tantangan besar yang dihadapi terkait dengan pilihan untuk menerapkan satu model Lembaga Keuangan Syariah. Aceh menjadi satu-satunya daerah di yang memilih dan menerapkan “single banking system”.
Berkaitan dengan tantangan tersebut, diperlukan upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat Aceh tentang ekonomi dan keuangan syariah oleh berbagai pihak. dengan pemberlakuan Qanun LKS, diharapkan setiap pasar yang ada mampu berjalan tanpa ada distorsi.
“Pelaku usaha dalam semua sektor ekonomi mulai yang besar, menengah hingga kecil-mikro dapat melakukan aktivitas usahanya dengan baik, bebas dari “ekonomi biaya tinggi” yang dapat menjurus pada in-efisiensi yang berakibat mendistorsi gerak ekonomi Aceh yang memang perannya dalam ekonomi nasional masih relatif rendah,” sebutnya.
Selain itu Wali Nanggroe juga menambahkan, nilai-nilai Islam seperti amanah, kejujuran, tanggung jawab, dan saling melindungi, serta bebas dari praktek ribawi dapat diterapkan dalam hidup keseharian dan budaya kelembagaan di Aceh.
“Festival Ekonomi Syariah Aceh ini merupakan bentuk ikhtiar yang dilakukan oleh Bank Indonesia untuk mendukung upaya edukasi teori dan praktek, yang terkait dengan ekonomi dan keuangan syariah kepada masyarakat Aceh. Melalui festival ini, kami berharap masyarakat Aceh menyadari tentang potensi dan keunggulan komparatif yang dimiliki daerahnya. Melalui ini pula Aceh dapat berperan mendorong pengembangan industri halal yang pasarnya masih sangat potensial dan terbuka,” katanya mengingatkan.