Lebih 410 Hektare Lahan Masyarakat di Aceh Tamiang Masuk Daftar Ganti Untung Proyek Tol Binjai-Langsa

Ilustrasi jalan tol. (Sumber: gridoto.com)


Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Dikabarkan ada 410,11 hektare lahan masyarakat di Kabupaten Aceh Tamiang masuk daftar ganti untung pembebasan lahan untuk Proyek Jalan Tol Binjai-Langsa II.

banner 72x960

Proses pembebasan lahan sudah memasuki tahap penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik atau KJPP, Minggu 4 Juli 2021.

Kepala BPN Aceh Tamiang, Ramli kepada awak media menyebutkan sedikitnya 410,11 hektare lahan atau 818 bidang tanah yang akan diganti rugi ini tersebar di 19 desa dalam empat kecamatan di Aceh Tamiang.

Rinciannya, tiga desa di Kecamatan Mayak Payed, tiga desa di Kecamatan Karang Baru, lima desa di Kecamatan Sekerak, dan 8 desa di Kecamatan Kejuruan Muda.

Ramli menjelaskan, saat ini tim KJPP yang berkantor di Yogyakarta sedang melakukan pengolahan dan penilaian terhadap objek tanah yang nanti hasilnya akan disampaikan kepada Ketua Tim Panitia Pengadaan Tanah (P2T) dan Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK Tol Binjai-Langsa.

Ramli mengatakan, tahapan selanjutnya baru akan dilakukan musyawarah bersama masyarakat pemilik lahan di masing-masing kecamatan.

Ramli menambahkan untuk pembangunan Tol Binjai-Langsa ini, Kabupaten Aceh Tamiang mendapat ganti rugi lahan terluas dengan total 410,11 hektare atau 818 bidang tanah, sementara kota Langsa seluas 115,57 hektare.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *