LBH Banda Aceh Angkat Suara soal Kasus Santri Disiram Air Cabai

Kepala Operasional LBH Banda Aceh, Muhammad Qodrat. [Foto: Istimewa]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Seorang santri laki-laki berinisial T (15), yang masih duduk di bangku SMP, mengalami luka serius setelah disiram air cabai oleh pelaku berinisial NN yang merupakan istri dari pimpinan pesantren di Desa Pante Ceureumen, Aceh Barat.

banner 72x960

Kejadian ini berlangsung pada Senin, 30 September 2024, dan diduga terjadi karena korban dianggap melanggar aturan pesantren.

Akibat penyiraman tersebut, korban mengalami kondisi tubuh yang memerah, bengkak, dan perih luar biasa. Selain luka fisik, santri tersebut juga mengalami trauma berat pasca kejadian.

Menanggapi kasus ini, Kepala Operasional Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh, Muhammad Qodrat, menilai bahwa tindakan penyiraman air cabai ini telah masuk dalam kategori kekerasan terhadap anak.

Meskipun santri dianggap melanggar aturan pesantren, Qodrat menegaskan bahwa hukuman tersebut sudah melampaui batas dan masuk ke ranah penganiayaan.

“Kami melihat ini sebagai kekerasan terhadap anak dan patut diselidiki lebih lanjut. Tidak ada justifikasi yang membenarkan tindakan penyiraman air cabai, meskipun si santri diduga bersalah,” ujar Qodrat kepada Theacehpost.com, Banda Aceh, Kamis (3/10/2024).

Meskipun LBH Banda Aceh belum mendampingi korban secara langsung, Qodrat menjelaskan bahwa kasus ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, dan pelaku telah diperiksa serta ditahan.

“Laporan polisi merupakan langkah awal yang tepat, mengingat unsur pidana dalam kasus ini sudah terpenuhi. Kami harap proses penyelidikan dapat segera dilanjutkan hingga tahap persidangan di pengadilan,” tambahnya.

Terkait pemulihan trauma yang dialami korban, Qodrat menyarankan agar korban mendapatkan pendampingan psikologis dari dinas terkait, seperti Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak.

Sementara untuk pemulihan secara hukum, ia menegaskan bahwa hal itu akan bergantung pada keputusan pengadilan.

LBH Banda Aceh juga berkomitmen untuk terus mendorong investigasi mendalam guna memastikan tidak ada pelanggaran hak anak dalam kasus ini

“Kami meminta agar polisi dapat menangani kasus ini secara objektif dan menindak siapa pun yang terlibat dalam kekerasan terhadap anak,” kata Qodrat.

Sementara itu, kondisi terbaru korban belum dapat dipastikan oleh LBH Banda Aceh karena belum ada komunikasi langsung dengan pihak keluarga.

Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan hak anak dan penegakan hukum yang tegas terhadap segala bentuk kekerasan, terutama di lingkungan pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi para santri. (Susan)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook