Langkah DPRK Aceh Tamiang Bentuk Tim Pansus Manajemen Kepegawaian Diapresiasi
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Pemerhati Kebijakan Pemerintah, Ajie Lingga, mengapresiasi, sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang tentang Tim Pansus Manajemen Kepegawaian di lingkungan pemerintah setempat.
“Paripurna Tim Pansus DPRK Aceh Tamiang menjadi sejarah baru bagi Bumi Muda Sedia yang telah memberikan sanksi Ketua Baperjakat yang notabanenya sekretaris daerah (Sekda),” tegas Ajie Lingga kepada Theacehpost.com, melalui telepon selulernya, Rabu, 5 Juli 2023.
Menurutnya, pembentukan Tim Pansus Manajemen Kepegawaian terkait pengambilan sumpah jabatan, pelantikan, pengukuhan pejabat struktural dan fungsional sebanyak 107 orang menjadi babak baru kemajuan Aceh Tamiang dalam hal membangun pondasi ASN berdasarkan aturan yang ada.
“Sepintas kita melihat pelantikan dan pengukuhan hal biasa, tapi ketika melanggar aturan itu artinya mengabaikan jati diri seorang ASN,” tegasnya.
Ajie menjelaskan pada poin satu rekomendasi menyatakan meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang untuk memberikan sanksi kepada Ketua Baperjakat berserta tim berupa rotasi internal di lingkungan Baperjakat Aceh Tamiang.
Biasanya sambung Ajie Lingga Baperjakat itu terdiri dari ketua, Sekda, Sekretaris Kepala BKPSDM, serta anggota terdiri dari inspektur, assiten I, dan assiten III.
“Ini jelas Sekda Aceh Tamiang direkomendasi untuk diberikan sanksi rotasi karena Sekda merupakan Ketua Baperjakat,” jelasnya.
Ajie Linga juga meminta kepada Pj Bupati Aceh Tamiang agar tidak ragu lagi untuk menjalankan rekomendasi yang sudah diparipurnakan oleh DPRK yang merupakan perwakilan rakyat Aceh Tamiang.
“Bapak Pj harus segera melaksanakan apa yang sudah diparipurnakan. Ingat DPRK adalah lembaga yang menjadi perwakilan rakyat, jangan raga, laksanakan,” tegasnya. []