Lagi, Polisi Ungkap Peredaran 133 Kg Narkoba Jaringan Internasional
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh kembali mengungkap peredaran narkoba jaringan Indonesia – Malaysia, Jumat lalu. Kali ini, barang bukti narkoba yang disitanya mencapai 133 kilogram.
Kapolda Aceh, Irjen Pol Ahmad Haydar dalam konferensi pers di Mapolda Aceh, Senin 6 Desember 2021 menyampaikan, pengungkapan narkoba ini hasil kerja sama Polda Aceh dengan Polres Aceh Timur dan Bea Cukai Aceh.
Adapun tempat kejadian perkara kasus ini berada di Desa Lhok Dalam, Aceh Timur. Awalnya petugas menyelidiki temuan satu unit mobil Daihatsu merek Terios, yang terparkir di depan rumah tersangka berinisial B.
Mereka langsung menggeledah mobil itu, lalu menemukan barang bukti narkoba dalam tiga karung goni berisikan 60 bungkus Teh China berwarna gold. “Atau setara dengan 60 kg sabtu,” kata Ahmad Haydar.
Selanjutnya, dari pengakuan tersangka polisi menemukan lagi barang bukti narkoba di rumahnya sebanyak empat karung goni berisi 73 bungkus Teh China, atau setara dengan narkoba 73 kg sabu.
“Tersangka B mengaku kepada petugas bahwa narkotika berjumlah 133 kg itu bukan miliknya, melainkan disuruh simpan di rumahnya oleh tersangka lain berinisial C yang sudah masuk DPO bersama satu orang tersangka lagi berinisial F,” ucapnya.
Para pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2), pasal 112 ayat (2) dari Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman paling singkat pidana penjara lima tahun, paling lama 20 tahun dan terberat pidana mati,” ujar Ahmad Haydar.
Jika diperkirakan, pengungkapan narkoba sebanyak 133 kilogram ini, maka sedikitnya 600 ribu jiwa manusia bisa diselamatkan.
“Bila dipasarkan harganya bisa mencapai Rp150 miliar,” pungkasnya.[]