Lagi, Lima Terdakwa Narkotika Dijatuhkan Hukuman Mati
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Memulai tahun 2023, Pengadilan Tinggi Banda Aceh (PT BNA) kembali memutuskan 5 (lima) Perkara Narkotika yang Terdakwanya layak dihukum mati. Hukuman mati tersebut diputuskan setelah Majelis Hakim Tinggi atau Tingkat Banding memeriksa dan mengadili berkas perkara limpahan dari Pengadilan Negeri (PN).
Kelima Perkara Narkotika tersebut berasal dari PN Idi yang yaitu didakwakan dengan Pasal yang sama, yaitu Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Primer dan Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) sebagai Dakwaan Subsider yang merujuk pada UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ketua PT BNA Dr H Suharjono SH MHum, menjelaskan, putusan PT BNA terhadap kelima perkara tersebut diputus dengan amar telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menerima dan menjadi perantara dalam jual beli narkotika. Narkotika tersebut termasuk golongan I, dalam bentuk bukan tanaman secara terorganisasi.
“Ini berarti kejahatan tersebut dilakukan oleh suatu kelompok terstruktur yang telah ada untuk suatu waktu tertentu dan bertindak bersama dengan tujuan yang sama,” paparnya.
Barang bukti yang banyak jumlahnya sangat mengkhawatirkan mental dan moral generasi muda menjadi salah satu alasan utama dijatuhkannya hukuman mati tersebut. Hukuman tersebut dijustifikasi oleh Undang-undang Narkotika yang mengatur jenis-jenis hukuman yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa narkotika tergantung dari berat yang dibawa atau diedarkan.
Menanggapi hal ini, Ketua PT BNA Dr H Suharjono SH MHum, mengatakan, pihaknya sangat concern terhadap kejahatan narkotika, karena kejahatan ini meracuni generasi bangsa untuk jangka panjang. “Terus terang saya kaget dengan jumlah barang bukti yang ditemukan terkait perkara narkotika di Aceh,” tuturnya. []