Lagi Asyik Ngopi, Sejumlah Warga Terjaring Razia Prokes
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Sejumlah aparat gabungan melakukan razia penertiban protokol kesehatan (Prokes) di pusat keramaian, seperti warung kopi dan lokasi wisata kuliner pada Rabu 16 September 2020 malam.
Berdasarkan amatan theacehpost di salah satu warkop di kawasan Gampong Doi, Ulee Kareng, Banda Aceh, masih banyak ditemukan pengunjung yang melanggar Prokes, salah satunya tidak mengenakan masker.
Alhasil, sejumlah pelanggar tersebut langsung ditindak di tempat. Mereka diberi sanksi berupa melakukan push-up, bahkan disuruh mengumandangkan azan.

Tak hanya sanksi sosial, di antara mereka juga dikenakan denda sesuai Perwal Nomor 51 tahun 2020 yang dikeluarkan oleh Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman pada 15 September 2020.
“Sanksi ini tidak membedakan status sosial, dikenakan sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum atau denda sebesar Rp100.000,” kata Aminullah.
Selain itu, wali kota juga mengatakan bahwa sanksi untuk perusahan kecil maupun besar yang melanggar peraturan tersebut juga akan dikenakan denda.
“Bagi perusahaan yang melanggar akan dikenakan denda Rp250.000 hingga Rp500.000, dan jika melanggar lagi akan ditutup sementara operasionalnya. Bahkan, bila masih melakukan pelanggaran untuk yang ketiga kalinya akan kita cabut izin usahanya,” tegas Amin.
Editor: Eko Deni Saputra