LADK Empat Peserta Pilkada Banda Aceh, Pasangan Illiza-Afdhal Paling Banyak

Kolase foto keempat Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024. [Foto: The Aceh Post/Akhyar]

THEACEHPOST.COM | Banda Aceh – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh mengumumkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) yang dilaporkan oleh empat Pasangan Calon (Paslon) Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

banner 72x960

Laporan ini mencakup pendanaan dari berbagai sumber serta pengeluaran yang dilakukan oleh masing-masing calon dan partai politik yang terlibat.

Sebelumnya KIP Banda Aceh telah menetapkan total maksimal dana kampanye  yaitu sebesar Rp 54 milyar. Keputusan tersebut diatur dalam surat Keputusan KIP Banda Aceh Nomor 494.

Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengatakan, penetapan batas maksimal dana kampanye merupakan hasil rapat koordinasi antara KIP, tim Paslon, dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Kota Banda Aceh.

“Pembatasan dana ini bertujuan untuk menciptakan kesetaraan di antara semua Paslon yang berlaga dalam Pilkada 2024 yang akan berlangsung pada November mendatang,” kata Yusri Razali, Sabtu (28/9/2024).

Berikut adalah isi saldo awal Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) masing-masing Paslon Walikota dan Wakil Walikota Banda Aceh 2024 sebagaimana dilaporkan ke KIP Banda Aceh.

Pasangan nomor urut 01: Illiza Sa’aduddin Djamal-Afdhal Khalilullah dilaporkan berjumlah Rp 2.500.000.

Pasangan nomor urut 02: Zainal Arifin-Mulia Rahman dilaporkan berjumlah Rp 1.000.000.

Pasangan nomor urut 03: Aminullah Usman-Isnaini Husda dilaporkan berjumlah Rp 1.900.000.

Pasangan nomor urut 04: Teuku Irwan Djohan-Khairul Amal dilaporkan berjumlah Rp 1.100.000.

Untuk diketahui, LADK wajib disampaikan oleh setiap Paslon secara transparan dan akuntabel untuk menjaga integritas pemilihan.

Laporan harus dilaporkan melalui aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) secara tepat waktu.

Selain itu, setiap Paslon juga diminta untuk menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) selama masa kampanye. (Alfia)

Baca berita The Aceh Post lainnya di Google News dan saluran WhatsApp

Komentar Facebook