Kutuk Teror Bom Makassar, DPRK Aceh Singkil: Kekerasan Bukan Ajaran Agama Manapun
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Anggota DPRK Aceh Singkil, Taufik mengecam aksi bom bunuh diri di depan Gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.
Ia menilai tindak kekerasan terhadap suatu perbedaan tak bisa dibenarkan. Menurutnya, kekerasan bukan ajaran dari agama mana pun.
“Turut berduka cita atas musibah yang terjadi di Katedral Makassar, kami mengutuk keras pelaku bom bunuh diri ini. Agama mana pun tidak ada yang membenarkan aksi bom bunuh diri,” kata Taufik yang juga merupakan Ketua DPC PDI-P Aceh Singkil, dalam keterangannya, Senin, 29 Maret 2021.
Untuk itu pihaknya berharap aparat segera mengungkap motif serta menangkap jaringan pelaku yang berada di balik aksi keji tersebut.
Dia menegaskan segala bentuk teror tidak boleh ditoleransi.
“Kami mendukung Polri untuk mengusut dan menyelesaikan kasus ini, mari kita lawan bersama teroris. Kita bisa jika bersama-sama melawan aksi terorisme tersebut,” ujarnya.
Peristiwa bom bunuh diri di sekitar Gereja Katedral Makassar terjadi pada Minggu, 28 Maret 2021.
Kejadian itu mengakibatkan 20 orang mengalami luka-luka, terdiri dari masyarakat dan petugas keamanan gereja.
Diketahui, ledakan terjadi pasca-misa kedua berlangsung. Sebagian umat yang mengikuti ibadah sudah pulang ke rumah masing-masing.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pelaku bom bunuh diri itu merupakan pasangan suami istri yang baru menikah enam bulan.
“Betul pelaku pasangan suami istri baru menikah enam bulan,” kata Kadiv Humas Polri, Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan saat dikonfirmasi, Senin, 29 Maret 2021.
Argo menerangkan bahwa pelaku yang merupakan laki-laki dan perempuan itu masing-masing berinisial L dan YSF. Sang perempuan, kata dia, melakukan pekerjaan swasta.
Dalam foto yang beredar dan telah terkonfirmasi, para terduga pelaku melancarkan aksinya sembari mengendarai sepeda motor dengan nomor polisi DD 5984 MD.
Dalam hal ini, kata dia, polisi masih melakukan penggeledahan di sejumlah tempat lain untuk mencari barang bukti. Termasuk rumah pelaku. []