KUR Wajib Jamsostek, Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut dan Dirut Bank Aceh Teken MoU
Theacehpost.com | BANDA ACEH – Seluruh bank harus mematuhi Peraturan Menteri Ekonomi (Permenko) Nomor 1 tahun 2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat (KUR). Salah satunya, dalam Permen itu disebutkan kalau pelaku usaha yang mengajukan KUR harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Henky Roshidien saat kegiatan penandatangan kerja sama (MoU) pihaknya dengan Direktur Utama (Dirut) Bank Aceh Syariah Muhammad Syah di Kantor Pusat Bank Aceh, Banda Aceh, Senin, 18 September 2023.
“Alhamdulillah, telah dilakukan MoU dengan di Kantor Pusat PT Bank Aceh Syariah. Semoga berjalan baik ke depan,” jelasnya.
Henky menjelaskan, penerima KUR super mikro dan KUR mikro juga dapat mengikuti program yang sama dengan iuran minimal Rp16.800 per bulan. Perlindungan terhadap debitur KUR, katanya, guna mengakselerasi pertumbuhan ekonomi dan menghadapi berbagai tantangan perekonomian.
Selain itu pemerintah juga sekaligus ingin mendorong pelaksanaan program-program lain, yang juga saling terkait, salah satunya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui kebijakan perlindungan debitur KUR, BPJS Ketenagakerjaan ingin memastikan bukti nyata hadirnya pemerintah dalam memastikan kesejahteraan masyarakat, khususnya para pelaku usaha dan pekerja,” ujarnya.
Pada pertemuan itu turut hadir Direktur Kepatuhan Numairi, Direktur Operasional Zulkarnaini, Deputi Pendapatan Tetap dan Pasar Modal Rini Suryani, Wakil Kepala Bidang Keuangan Elvi Olivia, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Banda Aceh Syarifah Wan Fatimah.
Aceh Muhammad Syah mengutarakan di samping sebagai ketentuan wajib Permenko terkait KUR, pihaknya menyambut gembira kerja sama ini sebagai upaya kedua belah pihak untuk saling bersinergi, membangun kesepahaman yang saling menguntungkan.
“Tentu, juga untuk melanjutkan tugas dan visi mulia untuk memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat pekerja,” katanya.
Pihaknya menyambut baik adanya kolaborasi dan sinergi dengan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Sumatra Bagian Utara Sumbagut.
“Kita akan optimalkan ke depan, insyaallah,” paparnya.
Disebutkan, melalui kerja sama ini para pelaku KUR tentu tidak perlu khawatir lagi karena negara melalui BPJS Ketenagakerjaan hadir memberikan perlindungan dan dapat terjamin dari risiko sosial dan ekonomi. []