Kuasa Hukum Almarhum Hari Juanda Sesalkan Polres Bireuen Tak Profesional Jelaskan Hasil Ekshumasi
THEACEHPOST.COM | Bireuen – Kuasa hukum almarhum Hari Juanda, korban yang meninggal di Simpang Cureh Bireuen, menyayangkan keputusan Kepolisian Resor (Polres) Bireuen yang diduga menutup-nutupi hasil ekshumasi korban untuk diperlihatkan kepada keluarga almarhum dan kuasa hukumnya.
“Hasil ekshumasi tidak ditampilkan kepada pihak keluarga almarhum dan kuasa hukum, bahkan salinannya pun tidak diberikan oleh jaksa penyidik kepada kami,” ujar Syaifullah Noor, Tim Hotman 911 Perwakilan Aceh selaku kuasa hukum keluarga almarhum Hari Juanda, Bireuen, Kamis (28/3/2024).
Syaifullah mengatakan, keluarga almarhum Hari Juanda sudah sangat lama menantikan paparan hasil forensik proses ekshumasi korban yang dilaksanakan pada tanggal 23 Desember 2023 lalu.
Namun pada 25 Maret 2024, saat gelar perkara paparan hasil ekshumasi dilakukan di Polres Bireuen, keluarga almarhum Hari Juanda dan kuasa hukumnya merasa telah dikecewakan.
“Kurang lebih sudah tiga bulan kami menunggu hasil. Namun saat presentasi hasil ekshumasi, Polres Bireuen tidak menghadirkan dokter forensik yang punya wewenang untuk menjelaskan hasil ekhumasi secara detail, melainkan penyidik yang menyampaikan dengan presentasi ringan dan sederhana tanpa adanya penjelasan lengkap dari dokter ahli,” ungkap Syaifullah.
Karenanya, kuasa hukum keluarga almarhum Hari Juanda menegaskan belum bisa sepenuhnya menerima hasil ekshumasi tersebut. Pihaknya berharap agar penyidik mau terbuka sehingga kasus kematian almarhum Hari Juanda bisa terang-benderang demi keadilan hukum.
“Kasus ini akan terus kami pantau. Kami akan mengirimkan surat kepada Bapak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan ke Kapolri guna mengharapkan atensi agar kasus ini terbongkar dan ditemukannya pelaku yang dapat diberikan hukuman sehingga keadilan tercapai,” pungkasnya.
Kronik Kasus Kematian Hari Juanda
Almarhum Hari Juanda (36) ditemukan terbaring di pinggir jalan tertimpa motor yang dikendarainya di Simpang Cureh, Kecamatan Kota Juang, Kabupaten Bireuen, pada Kamis (28/9/2023) lalu.
Berdasarkan kesaksian keluarga korban, Hari Juanda ditemukan dalam keadaan kritis, kemudian oleh warga yang melintas langsung mengevakuasi dan melarikan Hari Juanda ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Fauziah Kabupaten Bireuen.
Saat di rumah sakit, Hari Juanda dalam kondisi koma, dokter yang menangani kemudian membawa Hari Juanda untuk dirontgen. Dokter kemudian membacakan hasil rontgen dan menjelaskan bahwa Hari Juanda mengalami pendarahan di otak dan harus segera dirujuk ke rumah sakit lainnya yang memiliki dokter spesialis saraf.
Akhirnya atas kesepakatan keluarga, Hari Juanda kemudian dirujuk ke RSUD dr Zainoel Abidin di Banda Aceh. Namun sayang, dalam perjalanan Hari Juanda menghembuskan nafas terakhir.
Awalnya kasus kematian Almarhum Hari Juanda telah ditutup kepolisian dengan dalih bahwa kematian almarhum Hari Juanda diakibatkan oleh kecalakaan tunggal (laka tunggal).
Namun kasus ini dibuka kembali dengan dugaan penganiayaan setelah keluarga korban membuat laporan atas temuan kejanggalan yang menimpa tubuh almarhum Hari Juanda saat lagi koma di rumah sakit.
Temuan kejanggalan itu diantaranya luka lebam, hidung korban yang bengkok, tenggorokan yang membengkak, serta ada busa yang membuih keluar dari mulut korban.
Kemudian di lengan kanan korban juga ditemukan dua bekas suntikan, namun temuan yang paling ganjil berada di belakang kepala korban. Ada lubang berukuran kecil seperti tusukan benda asing yang tidak dikenali.
Tim 911 Perwakilan Aceh selaku kuasa hukum keluarga almarhum kemudian mendesak pihak berwenang untuk segera melangsungkan proses ekshumasi terhadap jasad Hari Juanda.
Proses ekshumasi disetujui dan jasad almarhum kemudian digali kembali untuk dilakukan autopsi pada tanggal 23 Desember 2023.
Hasil ekshumasi kemudian keluar dan dipaparkan pada 25 Maret 2024. Namun dalam gelar perkara, kuasa hukum almarhum tidak diberikan salinan hasil ekhumasi. Penjelasan hasil ekshumasi juga hanya disampaikan oleh penyidik Polres Bireuen, tidak dihadirkan dokter forensik yang berwenang dan ahli di bidangnya. (Akhyar)