Kronologi Terbongkarnya Kasus Prostitusi Anak di Pidie

Ilustrasi: Prostitusi. (Foto: Istimewa)

Theacehpost.com | SIGLI – Polres Pidie mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur (TPPA) atau prostitusi anak yang terjadi di Kabupaten Pidie.

banner 72x960

Kasus ini terungkap berdasarkan perkembangan dari penangkapan tiga pasangan muda-mudi yang diduga melakukan pesta seks di sebuah rumah kosong di Gampong Reung-Reung, Kecamatan Kembang Tanjong, Kabupaten Pidie, pada 1 Oktober 2020 lalu.

“Pengembangan perkara tindak pidana khalwat dan ikhtilat serta pengakuan zina, diperoleh fakta baru bahwa para pelaku anak perempuan tersebut ada terkoneksi dengan jaringan prostitusi anak yang dikendalikan oleh mucikari,” kata Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra saat dikonfirmasi, Jumat, 16 Oktober 2020.

Seperti yang diketahui, empat dari enam muda-mudi yang ditangkap warga tersebut merupakan anak dibawah umur masing-masing berusia 14, 15, 16, dan 17 tahun. Sementara dua lainnya merupakan orang dewasa, perempuan berinsial TM (19) dan laki-laki AD (18).

Baca Juga: Tiga Pasangan Bukan Muhrim Ditangkap Warga Pidie

Polisi kemudian membuat laporan baru terkait adanya dugaan prostitusi anak tersebut ke Polres Pidie pada Senin, 13 Oktober 2020 terkait tindak pidana perdagagan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.

Berdasarkan laporan itu, polisi lalu melakukan terhadap orang-orang yang diduga terlibat sebagai dalam kasus tersebut.

Tak butuh waktu lama untuk Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pidie menangkap para pelaku. Malam di hari yang sama tim menangkap seorang wanita, berinsial IRF (38) warga Kecamatan Kota Sigli, Kabupaten Pidie, diduga sebagai mucikari. 

Kesokan harinya dua terduga berinsial IK (40) warga Kcamatan Indra Jaya, Kabupaten Pidie DI (26) warga Kecamatan Lueng Bata, Kota Banda Aceh juga ikut diringkus polisi.

“Ditangkap di kawasan Komplek Terminal Terpadu Kota Sigli,” ujar Ferdian.

Tersangka IRF mengaku jika bisnis prostitusi anak telah dilakukannya sejak Juli hingga September 2020. Dalam menjalankan bisnisnya tersebut, IRF mematok tarif Rp200 ribu sampai Rp500 ribu kepada kepada lelaki hidung belang.

“Adapaun modus operandinya, penikmat seks mendatangi mucikari lalu diperlihatkan para korban anak untuk dipilih oleh penikmat seks,” ungkap Ferdian.

“Dua korban anak, diperdagangkan IRF kepada tiga orang laki-laki dengan bayaran Rp200 ribu sampai dengan Rp500 ribu,” kata kepala Sat Reskrim Polres Pidie tersebut.

Baca Juga: Tanggapan KPPAA soal Kasus Pesta Seks Muda Mudi di Pidie

Pernyataan tersebut dibenarkan oleh dua korban anak yang sebelumnya telah diperiksa petugas. Satu korban anak mengaku telah dijual sebanyak empat kali dan satu korban anak lainnya mengaku telah dijual tiga kali oleh terduga IRF.

IRF, IK, dan DI, tiga terduga pelaku tindak pidana perdagangan orang dan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur kini telah ditahan di Mapolres Pidie guna penyidikan lebih lanjut.

Ferdian mengatakan, dalam kasus ini masih ada satu orang pelaku lainnya yang diduga terlibat dan kini sudah masuk dalam daftar pencarian orang serta sedang dilakukan pengejaran

“Sedangkan untuk pelaku IM, masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *