KPU RI: Masa Kampanye 75 Hari untuk Kurangi Konflik
Theacehpoat.com | JAKARTA – Kampanye dalam pemilihan umum (Pemilu) 2024 direncanakan berlangsung 75 hari, untuk mengurangi potensi konflik di masyarakat.
Menurut Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara, dan peserta Pemilu untuk melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan.
“Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan,” kata anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Parsadaan Harahap, dilansir dari InfoPublik, Selasa, 14 Juni 2022.
Parsadaan menuturkan, rancangan kampanye yang sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan tersebut sudah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan.
Rancangan tahapan Pemilu 2024, khususnya jadwal kampanye telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam PKPU.
“Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024,” ujarnya.
Sebelumnya, DPR RI bersama penyelenggara Pemilu menyetujui PKPU tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024.
Hal itu disepakati dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 7 Juni 2022. []