KPU-RI Keluarkan SK Komisioner KIP Aceh Tamiang
Theacehpost.com | ACEH TAMIANG – Setelah sempat terombang-ambing akhirnya Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Surat Keputusan (SK) penetapan 5 Komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang.
Adapun lima nama itu masing-masing Mauliza Wira Kesuma, Kamardi Arif, Lindawati, Rita Afrianti, dan Rusli.
Penetapan 5 Komisioner KIP Aceh Tamiang itu tertuang dalam Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 60 Tahun 2024 Tentang Pengangkatan Anggota KIP Aceh Tamiang periode 2023-2028.
SK penetapan tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Asy’ari tertanggal 10 Januari 2024.
Sementara itu, Sekretaris KIP Aceh Tamiang, A Yuharda AP yang dikonfirmasi Theacehpost.com, Kamis, 11 Januari 2024 via seluler terkait hal ini belum bisa berkomentar.
“Maaf Dek, Abang masih rapat dengan Forkopimda. Nanti Abang telepon balik ya,” ujar Yuharda singkat. []