KPU RI Dipastikan Menolak Keluarkan SK Anggota KIP Langsa Terpilih 

Theacehpost.com | LANGSA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dipastikan menolak mengeluarkan Surat Keputusan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Langsa terpilih.

banner 72x960

Penegasan tersebut disampaikan Muslim A Gani SH, Pengacara Lawfirm Acheh Legal Consultants kepada Theacehpost.com, Selasa, 4 Juli 2023.

Kata Muslim, berdasarkan pengalamannya menangani beberapa sengketa KIP di beberapa kabupaten/Kota di Aceh, sudah dapat dipastikan bahwa KPU RI tidak akan pernah  mengeluarkan Surat Keputusan KIP terpilih apabila belum ditetapkan dengan keputusan DPRK Langsa.

Hal ini telah ditegaskan dalam Pasal 56 ayat (5) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang berbunyi anggota KIP kabupaten/kota diusulkan oleh DPRK ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh bupati/wali kota.

Muslim menjelaskan, ketentuan tersebut sudah final dan DPRK dalam pelaksanaan tugasnya mendelegasikan kepada komisi yang membidangi politik, hukum, dan pemerintahan untuk melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan bagi 15 nama calon anggota KIP yang diserahkan oleh tim independen.

Ketentuan tersebut  telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1),(2),(3),(4) dan (5) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.

“Berdasarkan hal tersebutlah saya berani menyatakan demikian, karena KPU RI itu tidak mau terlibat jauh dalam urusan perekrutan KIP di daerah-daerah yang berpotensi terjadi sengketa,” pungkasnya.

Oleh karenanya, lanjut Muslim, KPU RI mengeluarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2023 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Komisi yang telah melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan serta menentukan lima nama calon berdasarkan nomor urut, hasilnya diserahkan kepada DPRK melalui pimpinan. Sementara komisi terkait tidak dapat mengusulkan nama nama tersebut secara langsung kepada KPU RI untuk dikeluarkan Surat Keputusan sebab bertentangan dengan Undang-undang 11 Tahun 2006 tentang Pemerintah Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018.

Muslim menyarankan terkait dengan hasil uji kepatutan dan kelayakan yang dilaksanakan oleh komisi terkait supaya dikomunikasikan kembali dengan masing-masing fraksi. Jika tidak ada kesepakatan maka pimpinan DPRK boleh mengulang untuk dilakukan uji kepatutan dan kelayakan.

Hal itu bisa dilaksanakan dengan kesepakatan semua fraksi yang ada, terutama fraksi-fraksi gemuk yang mempunyai pengaruh dalam mengambil keputusan di DPRK. []

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *