KPU Minta Bacaleg 2024 dari ASN untuk Mundur dari Pekerjaannya Sebelum Penetapan DCT

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta Dody Wijaya. (Foto: ANTARA).

Theacehpost.com | JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta telah meminta bakal calon legislatif (bacaleg) dari golongan pekerjaan tertentu agar segera mengundurkan diri dari pekerjaannya sebelum penetapan daftar calon tetap (DCT).

banner 72x960

Golongan pekerjaan tersebut termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), Polri, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan beberapa golongan pekerjaan lainnya yang penggajiannya bersumber dari keuangan negara.

“Kita mengumpulkan teman-teman partai politik untuk persiapan tahapan penetapan daftar calon tetap,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Provinsi DKI Jakarta, Dody Wijaya, pada Jumat, 22 September 2023.

KPU DKI Jakarta akan segera menetapkan DCT dan meminta partai politik peserta Pemilu 2024 untuk memperhatikan hal ini. “Jadi kami akan menyampaikan rancangan DCT dari KPU Provinsi kepada partai politik untuk dicermati,” lanjut Ketua Dody.

Dody menjelaskan bahwa pencermatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki data-data yang hendak diubah oleh partai politik, seperti nama, nomor urut, pengubahan nama, dan lainnya.

“Jadi, kalau ada nama yang salah, nomor urut yang salah, atau ada pergantian calon, perpindahan dapil, dan sebagainya, partai politik masih bisa melakukan perubahan di masa pencermatan DCT dari tanggal 24 September hingga 3 Oktober 2023,” jelas Dody.

Pencermatan DCT juga mencakup beberapa ketentuan yang mengharuskan bacaleg dari golongan pekerjaan tertentu untuk mundur dari pekerjaannya, seperti ASN, TNI, Polri, BUMN, BUMD, dan golongan lainnya.

“Seperti ASN, TNI, Polri, termasuk juga BUMN, itu kita minta SK keputusan pemberhentiannya,” ujar Ketua Dody.

Pengunduran diri bacaleg dari beberapa golongan pekerjaan tersebut bertujuan untuk menghindari masalah saat penetapan DCT.

“Kami menyampaikan hal ini kepada partai politik agar tidak ada persoalan saat tahap pencermatan dan penetapan DCT, seperti calon yang tidak masuk dalam daftar calon tetap yang berpotensi menimbulkan sengketa,” tutur Dody.

Ia juga menginformasikan bahwa pihaknya memberikan waktu selama 100 hari untuk proses pencermatan DCT, mulai dari 24 September hingga 3 Oktober 2023.

“Kami hanya punya waktu 100 hari untuk mencetak surat suara. Kami berharap DCT yang ditetapkan tidak menimbulkan persoalan atau sengketa. Penetapan DCT akan dilakukan pada 3 November, lalu pada 4 November 2023, DCT akan diumumkan kepada masyarakat. Setelah itu, proses produksi surat suara dapat segera dilakukan,” jelas Dody.

Dody juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada 1.818 daftar calon sementara (DCS) yang telah ditetapkan, dan hingga saat ini, ada 60 bacaleg yang diwajibkan untuk mengundurkan diri dari pekerjaan mereka. Sebagian besar dari mereka telah mengajukan surat pengunduran diri dan mendapatkan surat keterangan dari instansi tempat mereka bekerja.[]

Komentar Facebook

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *